SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo tetap akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2020 ini. Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Ahmad Zaini saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah massal di balai Desa Klurak, Kecamatan Candi, Selasa (13/10/2020).
“Pilkades serentak tetap akan kita laksanakan pada tanggal 20 Desember (2020, red) ini,” kata Ahmad Zaini.
Dikatakan oleh Ahmad Zaini bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah sangat siap untuk melaksanakan Pilkades serentak, baik perangkat keras maupun perangkat lunanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tahapan Pilkades serentak sudah berjalan mulai awal tahun ini yang diikuti oleh 173 desa se Kabupaten Sidoarjo.
“Anggarannya juga sudah ada, jadi tetap akan kita selenggarakan akhir tahun ini,” katanya.
Ahmad Zaini menjelaskan bahwa sudah ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana Pilkades serentak bisa dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 09 Desember 2020.
Itu berarti Pemkab Sidoarjo tidak akan menyalahi aturan apabila Pilkades serentak tetap dilaksanakan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020 walaupun waktunya sangat berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada Sidoarjo.
“Tidak ada masalah. Karena Pilkada sendiri, Pilkades juga sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap melaksanakan Pilkades serentak akhir tahun ini sehingga tidak akan ada lagi kekosongan kepemimpinan di 173 desa se Kabupaten Sidoarjo. (Imam/Red)







