SIDOARJO (RadarJatim.id) — Melalui Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., sangat berkeyakinan kuat, bahwa sidang gugatan atas tembok pembatas di Perumahan Mutiara City-Mutiara Regency (MC-MR) Sidoarjo yang memasuki tahap kesimpulan, bakal ditolak oleh majelis hakim.
I Komang Ray langsung membeberkan empat alasan kuat mengapa gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan warga bernama Suhartono tersebut harus ditolak Majlis Hakim.
Ia merinci secara gamblang poin-poin keberatan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Yakni Gugatan Prematur. Keberatan administratif yang diajukan penggugat dinilai cacat waktu. Pembongkaran tembok baru terjadi pada 29 Januari 2026, namun penggugat sudah mengajukan keberatan pada 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan pada pasal 48 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif baru sah dilakukan setelah tindakan faktual terjadi.
Berikutnya Tak Punya Legal Standing. Penggugat mengklaim bertindak atas nama warga Perumahan Mutiara Regency hanya sebagaian yang merasa dirugikan. Namun di persidangan, penggugat gagal menjelaskan secara detail kerugian konkret yang dialaminya.
“Sementara point lainnya Gugatan Kurang Pihak. Pembongkaran tembok tersebut didasari surat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor : Rv 11-DP/440 pada tanggal 26 Agustus 2025 yang insuktruksikan Integrasi Pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Komang Ray.
Sehingga atas dasar tersebut Kuasa Hukum Bupati menilai pihak Kementerian seharusnya ikut digugat dalam perkara ini.
Senada dengan Pemkab, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat Intervensi menegaskan bahwa jalan yang diperebutkan adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Penggugat tidak punya hak eksklusif atas jalan tersebut. Kewenangan pengelolaan ada di Pemkab untuk kepentingan masyarakat umum,” tegas Achmad Budi Santoso
“Intinya Penggugat tak miliki kepentingan atas jalan tersebut, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) telah diserahkan ke Pemkab. Sehingga kewenangan Pemerintah Daerah untuk kemudian melakukan integrasi jalan untuk kepentingan umum,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan oknum warga yang sempat mencoba menutup kembali jalan pasca-pembongkaran merupakan pelanggaran hukum terhadap Perda maupun Undang-Undang dan juga Peraturan Pemerintah tentang Jalan.
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah proses eksekusi pembongkaran tembok oleh Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) diwarnai kericuhan.
“Dengan alasan tersebut yang telah kami jelaskan di persidangan. Kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, gugatan Pak Suhartono ini prematur, tidak jelas (obscure libel), kurang pihak, dan penggugat tidak memiliki legal standing,” tegas Komang usai mengikuti persidangan, pada (8/7/2026) siang.
Perlu diketahui, bahwa sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, memasuki babak akhir. Dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar secara online (e-court), pihak Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo selaku tergugat optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan menolak seluruh gugatan warga.(mad)







