• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Guntur Hamzah Terancam Tidak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres 

by Radar Jatim
20 Maret 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, Politik
0
Guntur Hamzah Terancam Tidak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres 
108
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK. 

Hubungan Guntur yang sangat dekat dengan AU dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama AU meloloskan Gibran melalui Putusan MK No. 90. Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024” Ucap Kuasa Hukum Pelapor yang akrab disapa Sunan. 

Sunan juga menambahkan bahwa akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.

“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami Delegitimasi, karena Pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang, ” Terangnya. (RJ/RED)

Related Posts

Musdes Tak Libatkan BPD Kalimati, DPRD Sidoarjo Tekankan Transparansi Data Penerima Bantuan Pangan

Musdes Tak Libatkan BPD Kalimati, DPRD Sidoarjo Tekankan Transparansi Data Penerima Bantuan Pangan

by Radar Jatim
24 Oktober 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik penyaluran bantuan...

Puncak Milad ke-29, Kadis Pendidikan Gresik Ajak Guru IGABA Berpikir Positif, Optimistis, dan Profesional

Puncak Milad ke-29, Kadis Pendidikan Gresik Ajak Guru IGABA Berpikir Positif, Optimistis, dan Profesional

by Radar Jatim
24 Oktober 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Puncak Milad...

Puncak Hari Santri Nasional 2026, Fatayat NU Gresik Perkuat Kemandirian Desa dan Sinergi Lintas Sektor

Puncak Hari Santri Nasional 2026, Fatayat NU Gresik Perkuat Kemandirian Desa dan Sinergi Lintas Sektor

by Radar Jatim
24 Oktober 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Pimpinan Cabang...

Load More
Next Post
Siswa SMA YPM 2 Sukodono Gelar Pondok Ramadhan Dengan Tampilkan Pildaraja

Siswa SMA YPM 2 Sukodono Gelar Pondok Ramadhan Dengan Tampilkan Pildaraja

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketahanan Pangan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In