SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Muhdlor atau Gus Muhdlor (GM) tersebut, Mustofa Abidin selaku kuasa hukum GM menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk kliennya. Termasuk, kemungkinan melakukan gugatan praperadilan.
”Selaku warga negara yang baik, beliau (GM, red) menghormati keputusan KPK. Kami beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP, red), dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” kata Mustofa Abidin, Tim Kuasa Hukum GM kepada awak media pada Selasa (16/04/2024) kemarin.
Ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan status tersangka kliennya oleh lembaga antirasuah tersebut, diantaranya barang bukti (BB) uang sitaan senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan seorang kepala daerah.
”Saat OTT (operasi tangkap tangan, red), barang bukti yang diungkap KPK terbilang sangat kecil. Dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” katanya.
Atas pernyataan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum GM atas status tersangka kliennya. Gugatan praperadilan itu hanya persyaratan formal, bukan substansi perkara.
”Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (17/04/2024).
Menurut Ali Fikri bahwa langkah hukum oleh dari pihak tersangka Bupati GM merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.
KPK menegaskan bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan, sehingga bukan substansi perkara yang sedang ditangani KPK. Substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan.
Menurut informasi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tersangka untuk hadir di gedung KPK dilakukan pada Jumat (19/04/2024) nanti.
”Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal. Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tegas Ali Fikri.
Kasus ini berawal dari OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK menangkap beberapa ASN BPPD Sidoarjo terkait pemotongan insentif ASN. KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kantor BPPD Sidoarjo. Tiga tersangka telah ditetapkan hingga saat ini. Masing-masing Siska Wati-Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Ari Suryono-Kepala BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Ali-Bupati Sidoarjo. (mams)







