• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Muhdlor

by Radar Jatim
17 April 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Siap Menempuh Upaya Hukum  

Mustofa Abidin, kuasa hukum Bupati Sidoarjo.

272
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Muhdlor atau Gus Muhdlor (GM) tersebut, Mustofa Abidin selaku kuasa hukum GM menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk kliennya. Termasuk, kemungkinan melakukan gugatan praperadilan.

”Selaku warga negara yang baik, beliau (GM, red) menghormati keputusan KPK. Kami beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP, red), dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” kata Mustofa Abidin, Tim Kuasa Hukum GM kepada awak media pada Selasa (16/04/2024) kemarin.

Ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan status tersangka kliennya oleh lembaga antirasuah tersebut, diantaranya barang bukti (BB) uang sitaan senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan seorang kepala daerah.

”Saat OTT (operasi tangkap tangan, red), barang bukti yang diungkap KPK terbilang sangat kecil. Dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” katanya.

Atas pernyataan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum GM atas status tersangka kliennya. Gugatan praperadilan itu hanya persyaratan formal, bukan substansi perkara.

”Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (17/04/2024).

Menurut Ali Fikri bahwa langkah hukum oleh dari pihak tersangka Bupati GM merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.

KPK menegaskan bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan, sehingga bukan substansi perkara yang sedang ditangani KPK. Substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan.

Menurut informasi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tersangka untuk hadir di gedung KPK dilakukan pada Jumat (19/04/2024) nanti.

”Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal. Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tegas Ali Fikri.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK menangkap beberapa ASN BPPD Sidoarjo terkait pemotongan insentif ASN. KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kantor BPPD Sidoarjo. Tiga tersangka telah ditetapkan hingga saat ini. Masing-masing Siska Wati-Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Ari Suryono-Kepala BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Ali-Bupati Sidoarjo. (mams)

Related Posts

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas...

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Load More
Next Post
Halal Bihalal Jadi Ajang Jalin Silaturahmi Keluarga Besar SMP Negeri 2 Porong

Halal Bihalal Jadi Ajang Jalin Silaturahmi Keluarga Besar SMP Negeri 2 Porong

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In