SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) yang merupakan lembaga pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih, Kondang Kusumaning Ayu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kondang Kusumaning Ayu merupakan salah satu calon DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu, dan sempat viral di media sosial (medsos) karena kecantikannya berdasarkan foto dirinya yang ada di kertas suara.
Anggota Tim Advokasi JaDI, Nanang Haromain mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim disebabkan adanya dugaan indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta.
“Laporan beserta barang bukti diterima Bawaslu Jatim pada Kamis (18/04/2024) kemarin,” kata Nanang Haromain saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024) malam.
Dikatakan oleh Nanang bahwa saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 kemarin, Kondang Kusumaning Ayu masih berstatus sebagai staf anggota DPD RI dan tidak melampirkan surat pengunduran dirinya.
Padahal dalam ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf (k) dan pasal 258 (2) huruf (h) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sedangkan, Kondang Kusumaning Ayu ini tercatat sebagai staf Bidang Administrasi dari anggota DPD RI Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.
“Jadi, staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” katanya.
Kondang Kusumaning Ayu ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023.
“Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari staf DPD, maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Kalau hal ini merupakan kesengajaan, maka sudah masuk dalam tindak pidana Pemilu,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap agar Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakan hukum Pemilu dengan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan kelahiran Surabaya tersebut.
“Kami berharap Bawaslu Jatim bisa menegakan hukum Pemilu yang jujur adil dan kesetaraan,” pungkasnya. (mams)







