SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ada sekitar 74 Kepala Desa (Kades) diwilayah Kabupaten Sidoarjo yang masa jabatanya berakhir di tahun 2024 ini. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, dikarenakan ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 tentang larangan melaksanakan Pilkades yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati.
Mulyawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa berdasarkan SE Mendagri tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melaksanakan Pilkades setelah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya Pilkades dimungkinkan dapat dilaksanakan pada 2025 besok,” kata Mulyawan usai hearing dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (23/04/2024) kemarin.
DPMD Sidoarjo masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau tindak lanjut dari Kemendagri terkait revisi Undang Undang (UU) Desa yang salah satunya perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ya kita, sebenarnya menunggu keputusan dari Kemendagri terkait tindak lanjut perubahan UU Desa atau pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Hingga saat ini revisi UU Desa belum teregistrasi. Untuk itu, DPMD Sidoarjo sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mendapatkan dasar hukum secara tertulis terkait pelaksanaan Pilkades atau perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun.
“Jawaban dari Kemendagri ini yang nantinya akan kami jadikan dasar dalam memutuskan, apakah dilaksanakan Pilkades atau langsung diperpanjang selama 2 tahun,” terangnya.
Sejak bulan Februari 2024 kemarin, DPMD Sidoarjo tidak melakukan pergantian atau menempatkan penjabat (Pj) kepala desa. Kecuali yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
“Kalau yang meninggal atau mengundurkan diri, ada penempatan Pj. Dan akan dilaksanakan Pilkades sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mams)







