KEDIRI (RadarJatim.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara digelar pada Senin (15/7/2024) di salah satu kafe, dihadiri oleh perwakilan partai, Bawaslu, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kalau PKPU tahun sebelumnya tidak perlu mundur dari jabatannya, tapi dalam PKPU tahun 2024 calon harus mundur. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ungkap Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Ia berharap, pelaksanaan Pilkada yang diagendakan pada 27 Nopember 2024 nanti berjalan aman dan lancar. Ketua KPU juga menegaskan pentingnya pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur.
“Gelaran pesta demokrasi, kita boleh berbeda pendapat, boleh berbeda pilihan. Tetapi yakinlah, bahwa Pemilu adalah sarana integrasi bangsa. Maka, siapa pun nanti sebagai pemenangnya, itulah pilihan warga di Kabupaten Kediri,” ungkapnya. (Nasrul)







