• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ahli Waris Sarpan bin Sidin Terus Mencari Keadilan untuk Tanah 19,522 Hektar

by Radar Jatim
31 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Ahli Waris Sarpan bin Sidin Terus Mencari Keadilan untuk Tanah 19,522 Hektar

Sebagian keluarga ahli waris alm Sarpan saat rapat keluarga. (ist)

98
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Keluarga ahli waris almarhum (alm) Sarpan bin Sidin tak pernah lelah berjuang demi keadilan. Lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka menggugat PT Maspion dan tiga pihak lainnya selaku turut tergugat atas sengketa lahan seluas 19,522 hektar yang kini dalam penguasaan dan pengelolaan Maspion, padahal pemilik lahan merasa tak pernah menjual ke pihak manapun. 

Adapun tiga pihak yang juga turun tergugat –selain Maspion– adalah Kantor Kelurahan Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya; Kantor Kecamatan Benowo; dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, masing-masing selaku turut tergugat I, II, dan III. Sementara berdasarkan berkas gugatan tertanggal 17 April 2024, para penggugatnya adalah para ahli waris yang terdiri atas: Safiatin, Safiatun, Heru Wahyudi, dan Siti Nur Fadilah yang berturut-turut merupakan penggugat I, II, III, dan IV.

“Sampai kapan pun kami akan terus berjuang mencari keadilan, karena tanah tersebut memang tak pernah dijual kepada siapa pun. Tahu-tahu kini sudah dalam penguasaan perusahaan dan dijadikan kawasan pergudangan,” ujar Santoso, salah satu keluarga ahli waris yang diberi kuasa untuk mencari keadilan lewat PN Surabaya, Rabu (31/7/2024).

Dikatakan, sebenarnya PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya telah mengagendakan persidangan pada Senin, 29 Juli 2024. Namun, para tergugat menyatakan belum siap, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin pekan depan, 5 Agustus 2024.

“Kami sudah siap total. Karena pihak tergugat –lewat kuasa hukumnya– menyatakan belum siap, lewat kuasa hukum kami, kami serahkan berkas dan data-data pendukung atas lahan yang kami perjuangkan tersebut,” tandas Santoso.    

Ia menambahkan, lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Sefti Reza, SH and Partner, pihaknya yakin, berkas data dan bukti yang dibawa ke persidangan akan membuktikan, bahwa lahan seluas 19,522 hektar itu memang tak pernah dijual. Karena itu, kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, pihaknya memohon agar kelak memutus perkara sengketa lahan itu seadil-adilnya, sesuai fakta dan data pendukung yang ada.

“Kami juga tidak neko-neko dalam melakukan gugatan, tapi proporsional. Semoga, Majelis Hakim nantinya memutus perkara ini sesuai hati nurani dan kebenaran yang sesungguhnya,” ujarnya.  

Sebagaimana diberitakan, alm. Sarpan semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Roomo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya seluas 19,522 hektar. Tanah seluas itu dikuatkan alas hak kepemilikan asli berupa Girik Leter C No. 323 Persil 18 seluas 4,290 Ha, Girik Leter C No. 323 Persil 73 seluas 2,637 Ha, dan Girik Leteer C No. 323 Persil 83 seluar 12,595 Ha.

“Bahwa semasa hidupnya Alm. Sarpan bin Sidin selaku pemilik tanah dengan alas hak tersebut dan atau para ahli waris selaku para penggugat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun,” tulis kuasa hukum dari Sefti Reza, SH and Partner.

Namun pada kenyataannya, pada 1971 hingga saat ini objek sengketa dikuasai oleh tergugat dan dijadikan bagian dari kawasan pergudangan oleh PT Maspion. Ditambahkan, bahwa selama objek sengketa dikuasai oleh tergugat, sama sekali tidak pernah mendatangi para penggugat untuk berdiskusi dan atau menyelesaikan perkara aqou secara bermusyawarah.

Karena itu, para penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, di antaranya menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para penggugat secara sukarela, tanpa syarat apa pun dan dalam keadan semula, tanpa beban apa pun di atasnya.

“Dan atau menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 586.660.000.000,” tulisnya. (rj2)

Tags: Ahli WarisKeadilanSarpanSengketa TanahTanah 19 Hektar

Related Posts

Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Kasus Kuota Haji: Tegakkan Keadilan, Bukan Membela Ormas

by Radar Jatim
20 September 2025
0

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy Kasus...

Merasa Tak Pernah Menjual Tanah 19,522 Hektar, Ahli Waris Sarpan Gugat Maspion Rp 586,66 Miliar

Merasa Tak Pernah Menjual Tanah 19,522 Hektar, Ahli Waris Sarpan Gugat Maspion Rp 586,66 Miliar

by Radar Jatim
12 Juli 2024
0

SURABAYA (RadarJatim.id) – Para ahli...

Nina Farida Istri Pengusaha SPBU Berjuang Mencari Keadilan

Nina Farida Istri Pengusaha SPBU Berjuang Mencari Keadilan

by Radar Jatim
25 Agustus 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Nina Farida,...

Load More
Next Post
Khofifah Bersama Ribuan Kader Muslimat NU Kibarkan Merah Putih Sambut Bulan Kemerdekaan

Khofifah Bersama Ribuan Kader Muslimat NU Kibarkan Merah Putih Sambut Bulan Kemerdekaan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In