GRESIK (RadarJatim.id) — Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk tukang bangunan gedung, tukang las dan operator exavator. Diikuti 163 peserta, kegiatan digelar di gedung Mandala Bakti Praja Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Rabu (28/8/2024).
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, saat membuka kegiatan menyampaikan, ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Hal itu diperkuat dengan sertifikasi yang diakui secara resmi, .
“Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas, terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi, Kabupaten Gresik dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi.
“Saya berharap ini sesuai visi misi kami yang tertuang dalam Nawakarsa Gema Karya. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” ungkapnya.
Menurut data di Badan Pusat Statistik BPS Gresik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Gresik pada tahun 2023 memang mengalami penurunan. TPT tahun 2023 tercatat 6,82%, lebih rendah dari tahun 2022 sebesar 7,84%, dan tahun 2021 tercatat sebesar 8,00%.
Sebelumnya, Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaam kegiatan ini sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur jasa konstruksi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
“Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Undang-undang tersebut bertujuan menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pengaturan jasa konstruksi, lanjutnya, berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (sto)







