• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Palsukan Akta Tanah untuk Hibah, Pengusaha Banyuwangi Divonis 8 Bulan Penjara

by Radar Jatim
10 September 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Palsukan Akta Tanah untuk Hibah, Pengusaha Banyuwangi Divonis 8 Bulan Penjara
147
VIEWS

BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pengusaha Banyuwangi, Agus Sudirman alias Sinwa (78) diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena terbukti memalsukan akta otentik hibah. Terdakwah yang komisais BPR Restu Dhana Sejahtera Banyuwangi itu divonis dalam sidang amar putusan pada Senin (9/9/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr I Gede Yuliartha, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menggunakan akta otentik yang dipalsukan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis 8 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dihukum 1 tahun penjara.

“Dalam amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dalam amar putusannya.

Eko Sutrisno, SH, kuasa hukum terdakwa Agus Sudirman, dalam menanggapi vonis kliennya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.

“Apakah menerima putusan atau banding,” Ujar Eko dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp-nya.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari polemik rumah tangga Agus Sudirman dengan istrinya, Sulfia Irani. Pasanngan suami-istri tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.

Bahtera rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya, tanpa persetujuan Sulfia Irani, istri keduanya.

Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut. Dari hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik di laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi, bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.

Sementara kesaksian Notaris/PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi, SH, memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan, baik Agus maupun Sulfia tidak pernah hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah dimaksud. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.

Sedangkan dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan, bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani.

Nah, akibat peristiwa ini, Sulfia Irani mengalami kerugian mencapai hingga Rp 15 miliar, hingga meradang dan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. (tyo)

Tags: BanyuwangiHibahPalsukan AktaPengusahaVonis 8 Bulan

Related Posts

Satu Dekade OSSAMAA Banyuwangi Sukses Gelar Aneka Lomba Se-Jatim

Satu Dekade OSSAMAA Banyuwangi Sukses Gelar Aneka Lomba Se-Jatim

by Radar Jatim
31 Januari 2026
0

BANYUWANGI (RadarJatim.id) – Olimpiade Sains,...

Melalui Program KING Peduli, Masyarakat Desa Gladag Rogojampi Ucapkan Terima Kasih

Melalui Program KING Peduli, Masyarakat Desa Gladag Rogojampi Ucapkan Terima Kasih

by Radar Jatim
21 Januari 2026
0

BANYUWANGI (RadarJatim.id) -- PT King...

DPRD Banyuwangi Rapat Hearing Bersama PT. Merdeka Copper Gold Pertanyakan Soal Saham

DPRD Banyuwangi Rapat Hearing Bersama PT. Merdeka Copper Gold Pertanyakan Soal Saham

by Radar Jatim
5 November 2025
0

BANYUWANGI, - DPRD Banyuwangi menggelar...

Load More
Next Post
Ponpes Modern Al-Miftah Panen Juara, Dua Santrinya Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Arab Se-Indonesia

Ponpes Modern Al-Miftah Panen Juara, Dua Santrinya Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Arab Se-Indonesia

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In