BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pengusaha Banyuwangi, Agus Sudirman alias Sinwa (78) diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena terbukti memalsukan akta otentik hibah. Terdakwah yang komisais BPR Restu Dhana Sejahtera Banyuwangi itu divonis dalam sidang amar putusan pada Senin (9/9/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr I Gede Yuliartha, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menggunakan akta otentik yang dipalsukan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis 8 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dihukum 1 tahun penjara.
“Dalam amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dalam amar putusannya.
Eko Sutrisno, SH, kuasa hukum terdakwa Agus Sudirman, dalam menanggapi vonis kliennya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.
“Apakah menerima putusan atau banding,” Ujar Eko dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp-nya.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari polemik rumah tangga Agus Sudirman dengan istrinya, Sulfia Irani. Pasanngan suami-istri tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.
Bahtera rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya, tanpa persetujuan Sulfia Irani, istri keduanya.
Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut. Dari hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik di laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi, bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.
Sementara kesaksian Notaris/PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi, SH, memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan, baik Agus maupun Sulfia tidak pernah hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah dimaksud. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.
Sedangkan dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan, bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani.
Nah, akibat peristiwa ini, Sulfia Irani mengalami kerugian mencapai hingga Rp 15 miliar, hingga meradang dan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. (tyo)