GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan tersangka Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024) malam. Siska ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.
Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye. Dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme selama 20 hari ke depan, terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024). Sebelumya, Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska sempat menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar dengan jarak terlalu dekat.
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka proaktif, punya anak kecil,” ujar Aliifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi. Terkesan, Kejari Gresik memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka ini. Hal itu berbeda dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain Siska, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka lain pada kasus yang sama.
Ketiganya adalah salah satu tersangka dari penyedia barang yang telah ditahan sebelumnya, serta dua tersangka lainnya dari Dinas Diskoperindag Gresik, yakni mantan Kadiskoperindag Malahatul Fardah dan Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik.
“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.
Proses penahan Siska yang terkesan diistimewakan itu juga relatif berbelit-belit. Pasalnya, Siska tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan dari ruang penyidikan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat. Kasi Pidsus pun berakali-kali keluar ruang dan berkata tak akan mengeluarkan tersangka Siska, jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematkan lampu di teras tempat mobil tahanan diparkir. Para wartawan yang kesal pun, akhirnya membubarkan diri.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
“Iya hari ini S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan sebelum Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.
Siska disangka pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (har)







