• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim : Ayah Kandung Tega Aniaya dan Cabuli Korban

by Radar Jatim
29 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim : Ayah Kandung Tega Aniaya dan Cabuli Korban
75
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengecam tegas pelaku asusila terhadap anak kandung. Melalui Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, Modus operandi tersangka adalah ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021. Tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu.

“Tersangka merupakan ayah kandung korban, menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin Tersangka (mengocok) namun korban menolak,” jelasnya, Selasa (29/10/2024)

Setelah korban tertidur, lanjut Ali Purnomo menerangkan, tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban (terjadi persetubuhan).

“Berlanjut setiap seminggu sekali saat Tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024,” ungkap AKBP Ali Purnomo saat ditemui di Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan kronologis perkara, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.

Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat. Sedangkan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka. Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya.

Di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

“Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA,” ucapnya.

Sekitar tahun 2021, kata Ali Purnomo lebih lanjut, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.

Sekitar bulan September tahun 2021 hingga bulan September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya.

Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

“Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka. Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban. Maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban,” terangnya.

Kekerasan Fisik dan atau Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Junto Perbuatan berlanjut.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan tersangka ini, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tukasnya. (R9)

Tags: Ditreskrimum Polda JatimPolda JatimSubdit IV RenaktaSubdit Renakta

Related Posts

Perlancar Arus Lalin Nataru, Senkom Mitra Polri Bakal Dirikan Posko Pemantauan

Perlancar Arus Lalin Nataru, Senkom Mitra Polri Bakal Dirikan Posko Pemantauan

by Radar Jatim
24 November 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Untuk mendukung kelancaran...

Warga Trosobo Taman Sidoarjo Dipanggil Polda Jatim, Ungkap Dugaan Penyerobotan Tanah Desa dan Gratifikasi Rp 1,5 Miliar

Warga Trosobo Taman Sidoarjo Dipanggil Polda Jatim, Ungkap Dugaan Penyerobotan Tanah Desa dan Gratifikasi Rp 1,5 Miliar

by Radar Jatim
8 September 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Warga Desa...

Aset Desa Trosobo Sidoarjo Diduga Disulap Jadi Milik Pribadi, Warga Laporkan Mantan Kades dan BPD

Aset Desa Trosobo Sidoarjo Diduga Disulap Jadi Milik Pribadi, Warga Laporkan Mantan Kades dan BPD

by Radar Jatim
3 September 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id)  - Dugaan penyerobotan...

Load More
Next Post
Dinas Pendidikan Jatim Gelar Gempita Award 2024 Diikuti Sebanyak 1.445 Atlet

Dinas Pendidikan Jatim Gelar Gempita Award 2024 Diikuti Sebanyak 1.445 Atlet

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In