KEDIRI (RadarJatim.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri telah melantik 2.348 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing kecamatan secara serentak pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Para anggota PTPS yang dilantik memiliki tugas penting dalam berjalannya Pemilu secara serentak, terutama di Kabupaten Kediri.
Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan, tugas anggota PTPS yang setelah dilantik adalah melakukan pengawasan dan pencegahan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD),” kata Siswo, Rabu (6/11/2024).
Diketahui, Kabupaten Kediri memiliki 2 kontestan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Maka dari itu, Siswo menyebutkan, memang perlu adanya pendampingan dari anggota PTPS, agar selama pemilihan dapat bekerja secara maksimal.
Anggota PTPS, lanjutnya, juga memiliki tantangan tersendiri dalam jalannya pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung pada 27 November 2024, termasuk juga terkait regulasi tupoksi PTPS.
“Jadi, jangan sampai anggota PTPS tidak mengetahui tugas dan wewenangnya masing-masing saat di lapangan,” tandasnya.
Sebagai salah satu anggota PTPS, Siswo menegaskan, seluruh anggota harus paham betul teknis pelaksanaan kampanye, seperti masa tenang dan persiapan pembuatan tempat pemungutan suara.
“Nanti jika sudah memasuki hari tenang, tidak diperbolehkan seluruh Paslon melakukan kampanye, baik secara visual, maupun online atau melalui sosial media,” tegasnya.
Siswo berpesan, setiap penyelenggara maupun pengawas Pemilu diharuskan benar-benar netral dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikin, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai.
“Termasuk juga pascapelaksanaan pemilu, situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Kediri tetap dalam keadaan aman dan Kondusif, tidak terjadi permasalahan baik pelanggaran pemilu maupun sengketa pemilu tahun 2024,” tutup Kordiv Siswo Budi Santoso. (rul)







