• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tambak 2 Hektare di Segorotambak Sedati Sidoarjo Dieksekusi, Pihak Termohon Klaim Masuk Tambak Sawah Waru

by Radar Jatim
22 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Tambak 2 Hektare di Segorotambak Sedati Sidoarjo Dieksekusi, Pihak Termohon Klaim Masuk Tambak Sawah Waru
179
VIEWS

SEDATI (RadarJatim.id) – Tambak seluas dua hektare lebih di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati dieksekusi, Selasa (21/1/2025). Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pantauan radarjatim.id di lokasi, dalam aksi itu, pihak termohon bersama dengan para santrinya membentangkan beberapa spanduk penolakan adanya eksekusi tersebut. Meski begitu, puluhan massa dari pihak termohon melakukan aksi dengan damai.

Beberapa spanduk yang dibentangkan oleh massa termohon bertuliskan, ‘Tolak Eksekusi, Ini Bukan Desa Segoro Tambak, Ini Desa Tambak Sawah’. ‘Kyai Kami Tersakiti Pagar Nusa dan Santri Siap Bela Sampai Mati’. Mereka menyayangkan kasus eksekusi yang dilakukan tanpa melihat bukti-bukti yang ada.

Selain itu, pihak termohon mewarnai proses eksekusi dengan membaca doa kepada yang maha kuasa. Meski begitu, eksekusi tambak ini mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Juru Sita PN Sidoarjo Rudy Hartono mengatakan, eksekusi tambak tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pelaksanaan eksekusi ini adalah berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor PK nya adalah nomor 432 PKPDT 2024,” bebernya.

Lebih lanjut, masih kata Rudy, perkara tersebut antara PT Sunindo Primaland sebagai pemohon eksekusi melawan Hindun Sholehah sebagai termohon eksekusi. Eksekusi tersebut tertuang dalam perkara eksekusi Nomor 36/Eksekusi/2024/Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo,” ungkapnya.

Dengan demikian, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

“Sudah Aanmaning, namun sampai dengan hari ini termohon juga tetap tidak menyerahkan objek tersebut. Maka keluar perintah eksekusi ketua PN Sidoarjo,” ucapnya.

Lebih jauh, dia menyatakan, titik eksekusi yang dilakukan sudah benar, sesuai dengan penetapan dan di dalam amar putusan. Sebelum dilakukan eksekusi, termohon menyatakan objeknya bukan masuk di Desa Segorotambak melainkan di Tambak Sawah.

“Namun di dalam koordinasi dengan seluruh jajaran baik koordinasi pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, koordinasi kedua dilaksanakan di Polresta Sidoarjo itu sudah diklarifikasi, bahwa tidak ada kesalahan tentang objek,” tuturnya.

Hal itu diperkuat dengan kepala desa setempat yang menyatakan bahwa tambak tersebut masuk wilayah Segorotambak. Dalam amar putusan, luas tambak sebesar 27.803 meter persegi, terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati dengan batas-batas yang ditentukan.

Sementara itu, termohon, Mohammad Sa’i membantah bahwa tambak miliknya tersebut masuk di Desa Segoro Tambak, Sedati. Melainkan, yang benar masuk di wilayah Desa Tambak Sawah, Waru.

Hal itu diperkuat dengan pembuktiannya yang telah membayar pajak sejak tahun 1986 hingga 2015. Namun, pembayaran PBB sempat distop sementara pada 2015 karena tanah tersebut tanah sengketa.

“Kami membayar pajak sejak 1986 sampai 2015, sempat diminta pihak terkait stop pembayaran dulu sampai proses hukumnya selesai. Tapi sekarang diambil tanpa ada pelimpahan hak atau pembelian dari saya,” keluhnya.

Selain itu, sebelumnya pada tahun 2004 dilaksanakan sidang dengan saksi kepala Desa Segorotambak sebelumnya, dengan membuka kretek desa bahwasannya wilayah tersebut tidak masuk Segoro Tambak. Kendati begitu, proses eksekusi berjalan
dengan lancar dan damai.

“Dan beliau memberikan surat pernyataan bahwa tanah tersebut masuk ke wilayah Desa Tambaksawah,” pungkasnya. (RJ3)

Tags: EksekusiPengadilan Negeri Sidoarjosegoro tambakTanah Tambak

Related Posts

Tim Hukum Sebut PN Sidoarjo Paksakan Eksekusi Tanah Tambak Oso

Tim Hukum Sebut PN Sidoarjo Paksakan Eksekusi Tanah Tambak Oso

by Radar Jatim
19 Juni 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Sekitar 2.000...

Pembacaan Eksekusi Kucing-kucingan, Hindari Blokade Massa di Akses Jalan Utama

Pembacaan Eksekusi Kucing-kucingan, Hindari Blokade Massa di Akses Jalan Utama

by Radar Jatim
18 Juni 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Ribuan warga...

Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Lakukan Perlawanan, PN Sidoarjo Dua Kali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso

Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Lakukan Perlawanan, PN Sidoarjo Dua Kali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso

by Radar Jatim
27 Februari 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Aliansi Anti Mafia...

Load More
Next Post
Pj. Bupati Bojonegoro Dampingi Lawatan Menteri Lingkungan Hidup RI di Sumur Minyak Tradisional Desa Wonocolo

Pj. Bupati Bojonegoro Dampingi Lawatan Menteri Lingkungan Hidup RI di Sumur Minyak Tradisional Desa Wonocolo

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In