BOJONEGORO (RadarJatim.id) – Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring.
Upaya ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada toko modern berjejaring yang telah berizin agar dapat diketahui masyarakat luas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto saat dikonfirmasi disela kegiatan mengatakan, bahwa stiker khusus ini dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring.
Sedangkan tujuan pemasangan stiker adalah untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah patuh aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Selain itu, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.
“Hal itu juga mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko-toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, Beny juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker namun telah beroperasi.
Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com. (Pradah/RJ1)







