• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Saiful Bakri Ajukan Perlawanan Eksekusi ke PN Mojokerto, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

by Radar Jatim
26 Februari 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Saiful Bakri Ajukan Perlawanan Eksekusi ke PN Mojokerto, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
98
VIEWS

MOJOKERTO (Radarjatim.id) – Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, resmi mengajukan perlawanan eksekusi ( Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto setelah Eksekusi yang akan dilakukan dinilai janggal.

Saiful Bakri merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi, namun tiba-tiba harus menerima dampaknya.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga,Menurutnya, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan,” ujar Rahardi, Rabu (26/2).

Selain itu, masih kata Rahadi alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan yang akan dijalankan Eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak lengkap dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.

“Dalam Amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi “tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 berdasarkan akta IJB dan kuasa yang sah dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal.

“Klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023,” imbuhnya yang di dampingi Saiful Bakri.

Harapan Rahadi, Eksekusi harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.”

“Dalam menjalankan eksekusi Pengadilan wajib mematuhi tata cara prosedur dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi sudah tentu tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Rahadi.

Sementara itu, menanggapi (Derden Verzet) perlawanan eksekusi dari Kuasa Hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.

“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan nanti, namun kewenangan eksekusi ada di Ketua Pengadilan,” pungkasnya. (R9)

Related Posts

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) – PT Pelabuhan...

Load More
Next Post
Potret Keakraban Bupati Kediri bersama Kepala Daerah di Retret Akmil Magelang

Potret Keakraban Bupati Kediri bersama Kepala Daerah di Retret Akmil Magelang

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In