KEDIRI (RadarJatim.id) – Sidang sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kabupaten Kediri, kembali ditunda. Di tengah proses hukum tersebut, dugaan perbedaan harga rumah dalam dokumen yang muncul di persidangan menjadi sorotan, karena disebut berkaitan dengan dasar penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr itu kembali disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/9/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian. Agenda kali ini seharusnya memasuki pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun, agenda tersebut urung dilakukan setelah saksi yang telah dipersiapkan pihak tergugat belum dapat hadir. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan pihaknya meminta penundaan, karena saksi belum dapat hadir.
“Sejatinya hari ini kesempatan bagi tergugat untuk menghadirkan saksi. Kami meminta penundaan, karena saksi yang kami hadirkan belum bisa hadir,” kata Bagus seusai persidangan.
Bagus mengatakan, dua saksi telah dipersiapkan untuk agenda berikutnya.
“Saksi kami sudah kami persiapkan, cuma butuh kehadiran saja. Rencananya kami menghadirkan dua orang. Nanti kami melihat terlebih dahulu dinamikanya seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, perkara tersebut kini tidak hanya berkutat pada sengketa antara para pihak mengenai Perumahan Griya Keraton. Persoalan nilai jual rumah turut mencuat dalam persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum para pembeli Perumahan Griya Keraton dari PT Sekar Pamenang, Emilia Sari, mengatakan, terdapat perbedaan antara brosur penjualan yang diterima para pembeli dengan brosur atau dokumen yang diperlihatkan Turut Tergugat I, yakni Dispenda, melalui Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan.
Menurut Emilia, nilai yang tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan Dispenda disebut lebih rendah dibandingkan harga dalam brosur yang diterima para pembeli dari PT Sekar Pamenang.
“Pada sidang minggu lalu ada selisih harga dari brosur yang diperlihatkan kepada user dengan brosur yang diperlihatkan pihak turut tergugat I Dispenda,” kata Emilia.
Perbedaan nilai tersebut, menurut dia, juga perlu dibandingkan dengan dokumen akad kredit perbankan. Emilia menyebut nilai dalam akad kredit justru disebut mendekati harga yang ditawarkan kepada pembeli melalui brosur penjualan pada 2024. Meski demikian, ia belum menyebut angka pasti mengenai selisih tersebut karena masih melakukan pencocokan terhadap dokumen yang dimiliki.
“Kalau selisih harganya saya harus lihat data. Tapi kalau untuk selisihnya itu cukup jauh, signifikan sekali,” ujarnya.
Khawatir Pengaruhi Nilai BPHTB
Dugaan perbedaan harga tersebut menjadi perhatian, karena berkaitan dengan nilai transaksi yang dapat menjadi salah satu komponen dalam penghitungan BPHTB. Emilia mengatakan, pihaknya khawatir perbedaan nilai yang cukup besar nantinya berpengaruh terhadap besaran BPHTB yang seharusnya dibayarkan.
“Kalau dengan adanya selisih harga otomatis berpengaruh pada pajak BPHTB. Kami takutkan ketika selisih harganya begitu jauh, maka ada selisih pajaknya juga di BPHTB, otomatis ada kurang bayar. Itu yang kami tidak mau,” katanya.
Namun, pernyataan mengenai kemungkinan adanya kekurangan pembayaran BPHTB tersebut masih merupakan kekhawatiran dari pihak penggugat.
Belum ada kesimpulan dalam persidangan bahwa telah terjadi kekurangan pembayaran pajak. Hal tersebut masih harus diperiksa berdasarkan dokumen transaksi, dasar pengenaan BPHTB, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sengketa Griya Keraton sebelumnya telah melibatkan PT Matahari Sejati Sejahtera dan PT Sekar Pamenang dalam perkara terkait pengembangan dan kerja sama pemasaran proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Dalam perkembangan perkara yang kini berjalan, para pembeli dari PT Sekar Pamenang turut menjadi bagian dari sengketa yang diperiksa pengadilan. Persoalan yang disengketakan sebelumnya juga mencakup status dan posisi objek sengketa serta dokumen-dokumen terkait kawasan perumahan.
Dengan munculnya persoalan perbedaan nilai dalam brosur, perhatian kini juga tertuju pada bagaimana harga jual rumah dicantumkan dalam dokumen yang berbeda dan apakah perbedaan tersebut memiliki konsekuensi terhadap penghitungan BPHTB.
Sementara itu, owner PT Matahari Sejati, Samsul Ghorib, berharap penundaan sidang justru dapat memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencari titik temu. Samsul mengaku turut mendengar adanya persoalan mengenai dugaan perbedaan harga jual unit perumahan antara nilai yang diketahui para penggugat dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Harapan kami, mudah-mudahan dengan ditundanya ini ada ketenangan buat mereka ke depan. Mudah-mudahan ada titik temu antara user dengan PT Sekar Pamenang,” kata Samsul.
Ia berharap persoalan tersebut tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan dengan baik.
“Semoga nanti ada titik temu, karena harapan kita semuanya untuk kebaikan masyarakat, kebaikan Kediri tercinta dan kebaikan semuanya,” ujarnya. (rul)







