• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Cepad Soroti Kebijakan Pemkab Sidoarjo Serahkan Perbaikan Infrastruktur ke Kecamatan

by Radar Jatim
25 Januari 2021
in Peristiwa
0

Kasmuin, Direktur LSM CePAD.

92
VIEWS

SIDOARJO (radarjatim.id) Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyerahkan tugas perbaikan infrastruktur publik kepada pihak kecamatan mulai disorot oleh masyarakat.

Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (Cepad) Sidoarjo mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bukti amburadulnya pengorganisasian serta upaya mengalihkan resiko tanggung jawab dari Pemkab Sidoarjo.


“Ya jelas amburadul, kalau kecamatan yang bertanggungjawab menangani kerusakan jalan, sarana pengairan dan sebagainya. Apa kecamatan punya tenaga ahli di bidang itu,” kataKasmuin, Senin (25/01/2021).


Diungkapkan oleh Kasmuin bahwa sebagai warga masyarakat dirinya meragukan kemampuan para pejabat ditingkat kecamatan, apabila diberikan tanggung jawab dalam perbaikan infrastruktur publik.


Meskipun di masing – masing kantor kecamatan memiliki Kepala Seksi Pembangunan (Kasibang), namun belum tentu para pejabat di posisi itu memiliki technical skill terkait perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya.


“Saya khawatir program yang akan dijalankan per 1 Pebruari tersebut tidak akan memenuhi sasaran yang ditargetkan, yakni mempercepat proses perbaikan bangunan fisik milik pemerintah,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kasmuin bahwa kebijakan dana pagu indikatif wilayah kecamatan ini sama sekali tidak mencerminkan proporsionalitas dan sekedar melempar tanggung jawab dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang satu kepada OPD yang lain.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks perbaikan jalan ini justru akan menimbulkan masalah baru karena ada resiko hukum yang harus ditanggung pemerintah sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dimana di pasal 273 ayat 1-4 dalam UU itu disebutkan bahwa penyelenggara perbaikan jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.


“Kalau urusannya hanya administrasi kependudukan, kemudian kemudahan mengurus perijinan dan sejenisnya okelah diserahkan ke kecamatan. Tapi kalau urusan teknis seperti ini, ya bisa kacau balau nantinya,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta Pemkab Sidoarjo untuk meninjau kembali kebijakan ini sebelum benar-benar diterapkan karena sama saja dengan memasang jebakan bagi pejabat di kecamatan serta Bupati Sidoarjo mendatang.
Menurutnya, sudah seharusnya Pemkab Sidoarjo lebih fokus untuk meningkatkan kualitas jalan agar tidak mudah rusak sehingga tidak setiap tahun dialokasikan anggaran pada subyek yang sama.


“Sorotan Kementerian PU (Pekerjaan Umum,red) terkait kondisi jalan di Sidoarjo sudah sangat keras. Jadi kalau kebijakan ini diterapkan, justru akan mempersulit keadaan,” pungkasnya. (imams)

Tags: Pemkab Sidoarjo

Related Posts

Pemkab Sidoarjo Ajak Mahasiswa dan Pelajar Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Pemkab Sidoarjo Ajak Mahasiswa dan Pelajar Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

by Radar Jatim
28 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Berbagai kegiatan...

Bupati Sidoarjo Tekankan Peran Sinergitas BPD dalam Pembangunan Desa

Bupati Sidoarjo Tekankan Peran Sinergitas BPD dalam Pembangunan Desa

by Radar Jatim
28 Oktober 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Paguyupan Badan...

Warga RT 25 Cemandi Sambut Meriah Kehadiran Tim Juri Lomba Kategori Mandiri Kabupaten Sidoarjo

Warga RT 25 Cemandi Sambut Meriah Kehadiran Tim Juri Lomba Kategori Mandiri Kabupaten Sidoarjo

by Radar Jatim
18 September 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Tim Juri Lomba...

Load More
Next Post

Gus Muhdlor Percepat PAK 2021 Demi Realisasikan Janji Politiknya

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In