KEDIRI (RadarJatim.id) — Satuan Samapta Polres Kediri menyita ribuan minuman beralkohol di gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di eks lokalisasi Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025). Penyitaan itu dilakukan saat petugas tengah melakukan operasi Cipta Kondisi serta didapati laporan masuk yang menyatakan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita, mengatakan, dari hasil penyitaan minuman keras tersebut, pihaknya juga telah mengamankan pemilik rumah berinisial RS (41). Di antara ribuan minuman beralkohol itu, Nyoman merinci, terdapat 1.000 botol (50 kardus) arak Bali, 600 botol (50 kardus) Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol minuman Gedhang Klutuk, dan 5 jirigen miras jenis Bekonang.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, kami langsung menuju tempat yang dilaporkan. Kebetulan, RS (41) ini kami amankan saat ia sedang berada di rumah,” ujar AKP Nyoman.
Bahkan sebelumnya, Satreskoba Polres Kediri juga telah melakukan pengamanan 3.000 botol arak Bali dengan pelaku yang berbeda selama Minggu ini.
Kedua pengungkapan ini saling terhubung dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dari tiap seluruh miras yang disita, semuanya tidak memiliki izin edar secara resmi alias ilegal
Semua pelaku pun dijerat Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kegiatan (operasi) ini tidak berhenti sampai di sini. Patroli akan kami tingkatkan, terutama menjelang puncak Agustusan,” terangnya.
Mengingat saat ini sudah masuk bulan Agustus, Kasat Samapta juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mewarnai hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara negatif. (rul)







