SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebanyak 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo resmi dipindahkan ke pulau nusakambangan sebagai bagian dari penguatan keamanan dan pembinaan berkelanjutan.
Pemindahan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus memastikan pola pembinaan yang lebih tepat bagi warga binaan kategori high risk.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, pemindahan bukan semata-mata didasarkan pada aspek keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,” tegas Sohibur Rachman, Sabtu (31/1).
Secara keseluruhan, terdapat 46 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (30/1). Rinciannya, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan superketat. Dari titik keberangkatan Lapas Porong Sidoarjo, pengawalan melibatkan aparat gabungan, terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas Porong Sidoarjo.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Sohibur, warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkotika, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal.
“Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai,” ujarnya.
Pemindahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan ke Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga dilaksanakan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan serta pembinaan warga binaan berisiko tinggi. (RJ/Red)






