SURABAYA (RadarJatim.id) – Kasus peredaran narkotika di Surabaya Utara kembali berhasil diputus aparat kepolisian. Dalam dua pengungkapan berbeda sepanjang Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 294 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” ujar AKP Adik Agus, Selasa (30/6).
Menurutnya, pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus pertama diungkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 20.00. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial ASDP, 22, bersama seorang pria berinisial CWH, 33, di sebuah warung makan di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram. ASDP mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, ASDP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika itu dibeli dalam tiga paket besar dengan harga Rp 45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 55 juta per 100 gram kepada pemesan berinisial M yang juga berstatus DPO.
Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu CWH yang bertugas membantu proses transaksi dengan imbalan Rp 500 ribu.
Polisi juga mengungkap, ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Bisnis haram tersebut dilanjutkan setelah suaminya yang sebelumnya menjalankan jaringan itu kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba.
Selama menjalankan bisnis tersebut, ASDP mengaku telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta.
Selain sabu, petugas turut menyita satu wadah plastik bening serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.00 di depan Rumah Sakit PHC Surabaya, Jalan Prapat Kurung Selatan, Kecamatan Pabean Cantian.
Dalam operasi itu, petugas menangkap RML, 35, yang kedapatan membawa dua klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,31 gram.
Hasil penyelidikan menunjukkan salah satu paket sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial AG yang disebut sebagai pasiennya. Namun, transaksi gagal terlaksana karena RML lebih dahulu diamankan petugas.
RML mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu apabila berhasil mengantarkan pesanan tersebut. Polisi juga mengungkap tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih enam bulan.
Dari tangan RML, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu yang disimpan di dalam wadah korek api warna silver, uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku terus mencari berbagai cara untuk mengedarkan narkotika sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi, karena pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para DPO.
Atas perbuatannya, ASDP dan CWH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RML dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RJ/Red)






