SIDOARJO (Radaratim.id) – Suwandi, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Buduran dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) pada Senin (9/3/2026) lalu.
Kades Suwandi beserta Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah oleh ahli waris Almarhum Machrom dengan kerugian sebesar Rp 4 Milyar.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/375/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kades Suwandi bersama Putri Ambeg Isnaini telah melanggar pasal 391 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade Cahya Kurniawan, SH selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Machrom membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 KUHP serta dugaan tidak pidana penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 502 KUHP, Rabu (11/3/2026).
Dikatakan oleh Ade Cahya Kurniawan bahwa terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berawal dari berkurangnya luasan tanah dengan leter C nomor 1b persil 29 C klas d II atas nama Machrom bin Matsum.
“Dimana sebelumnya memiliki luas 1000 meter persegi. Berubah menjadi 643 meter persegi, setelah adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) di Desa Sukorejo pada tahun 2023 lalu,” katanya.
Selain Kades Suwandi dan Sekdes Putri Ambeg Isnaini, ahli waris Machrom juga melaporkan Syaikul Islam dan Sibin Amin yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik mereka.
Ade Cahya Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana yang merugikan kliennya tersebut.
Selain memiliki bukti leter C nomor 1b persil 29 C klas d II, mereka juga mengantongi Surat Keputusan (SK) Kades Sukorejo nomor 03 tahun 2017 tentang penetapan pemilik tanah pekarangan Machrom bin Matsun oleh Heri Kustantono selaku Kades Sukorejo pada tanggal 4 Maret 2017.
“Dan dikuatkan dengan surat nomor 590/05/404.8.3.15/2017 tentang pernyataan pertanggungjawaban mutlak oleh Kades Sukorejo,” jelasnya.
Selain itu, dalam surat keterangan riwayat tanah nomor 590/323/438.7.3.15.2019 yang dibuat oleh Sekdes Putri Ambeg Isnaini dan ditandatangani oleh Heri Kustantono selaku Kades Sukorejo pada saat itu menyatakan bahwa luasan tanah milik Almarhum Machrom masih 1000 meter persegi.
“Dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kades Suwandi dan Sekdes Putri Ambeg Isnaini. Serta, Syaikul Islam dan Sibin Amin selaku pihak yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik klien kami,” terangnya.
Sementara itu, Kades Suwandi saat dikonfirmasi awak media’ mengaku belum mengetahui informasi tentang adanya pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim.
“Belum tahu infonya,” jawab Kades Suwandi singkat. (mams)







