SUMENEP (RadarJatim.id) – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menuai beragam sorotan. Di satu sisi pemerintah menegaskan program tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan. Di sisi lain, DPRD mempertanyakan mekanisme pelaksanaannya, sementara kalangan kepala desa mengaku belum dilibatkan secara utuh sejak tahap perencanaan.
Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).
Ketua AMOS Junaidi mengatakan forum tersebut sengaja digelar agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pembangunan KDKMP yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“FGD ini menjadi ruang untuk menguji apakah KDKMP benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi desa atau justru dipersepsikan sebatas proyek pembangunan. Harapan kami, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker, dengan narasumber Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Abdul Hayat, serta akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto. Dandim Sumenep yang sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai pemateri berhalangan hadir.
Pemerintah: Program Nasional, Daerah Hanya Memfasilitasi
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan pelaksana pembangunan karena seluruh mekanisme telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembangunan fisik KDKMP dikerjakan oleh PT Agrinas sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas memberikan dukungan, termasuk memfasilitasi penyediaan lahan.
“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” jelas Ramli.
PKDI: Kepala Desa Baru Dicari Saat Ada Masalah
Pandangan berbeda disampaikan Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat. Ia mengaku banyak kepala desa merasa hanya dilibatkan pada urusan penyediaan lahan, sementara proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak melibatkan pemerintah desa secara penuh.
“Selama ini kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” katanya.
Menurut Abdul Hayat, jika koperasi desa memang ditujukan untuk masyarakat desa, maka pemerintah desa semestinya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
DPRD Soroti Mekanisme Pengadaan
Sorotan paling tajam datang dari Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar. Ia mendukung tujuan besar KDKMP sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tetap tunduk pada ketentuan hukum dan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” tegas Hairul.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi karena menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Akademisi: Jangan Berhenti Jadi Bangunan
Akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto menilai polemik yang muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi agar KDKMP tidak hanya menghasilkan bangunan, tetapi benar-benar melahirkan aktivitas ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” ujarnya.
FGD AMOS tersebut menghasilkan satu benang merah bahwa seluruh pihak mendukung tujuan pembangunan KDKMP sebagai penggerak ekonomi desa. Namun, keberhasilan program dinilai sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan.
Dengan berbagai catatan yang mengemuka, publik kini menaruh harapan agar KDKMP tidak hanya sukses dibangun secara fisik, tetapi juga mampu membuktikan diri sebagai koperasi yang sehat, mandiri, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (FIK)






