KEDIRI (RadarJatim.id) – Polres Kediri mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang sebagian besar berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, operasi tersebut digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang Lebaran.
“Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 18 tersangka. Dua kasus merupakan target operasi dan 12 lainnya merupakan nontarget operasi,” kata Bramastyo dalam jumpa pers, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, dari 18 tersangka tersebut, 17 orang diketahui berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Adapun rincian kasus yang diungkap terdiri atas enam perkara narkotika dengan tujuh tersangka, serta delapan perkara peredaran obat keras dengan 11 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu-sabu seberat 30,28 gram, ganja seberat 10.207,7 gram, serta pil LL sebanyak 23.435 butir,” ujar Sujarno.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 18 unit telepon genggam, empat pipet kaca, dua bong, dua timbangan digital, serta satu korek api gas.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menangani kasus menonjol terkait bahan peledak atau petasan. Menurut Joshua, terdapat tiga kasus pembuatan petasan yang berhasil diungkap. Dua di antaranya merupakan target operasi dan satu kasus lainnya non target operasi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena bahan peledak atau petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih pada momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri,” kata Joshua.
Ia menjelaskan, para pelaku memperoleh bahan baku pembuatan petasan dengan cara membeli secara daring, kemudian meraciknya sendiri berdasarkan informasi yang dipelajari melalui internet.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ledakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, pada Minggu malam.
“Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun satu rumah mengalami kerusakan pada bagian atap dan tembok. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Joshua menegaskan, penyalahgunaan bahan peledak memiliki konsekuensi hukum berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam KUHP. (rul)







