KEDIRI (RadarJatim.id) — Mandeknya penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan sengketa waris senilai sekitar Rp 10 miliar menuai sorotan. Setelah berjalan hampir enam tahun tanpa kepastian hukum, pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Kediri, Jumat (1/5/2026), mendesak percepatan penyelesaian perkara.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Karim Amrullah, menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
“Laporan ini kami ajukan sejak April 2020. Selama itu pula kami terus menanyakan perkembangan penyidikan. Sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah lanjutan,” ujar Karim.
Ia menjelaskan, perkara tersebut beberapa hari lalu telah dibahas dalam gelar perkara di Polda Jawa Timur dengan menghadirkan pelapor, pihak terlapor, penyidik Polres Kediri, serta pengawas penyidikan dari Polda Jatim.
Menurut dia, forum itu membahas dugaan penggunaan keterangan yang diduga tidak sesuai fakta dalam dokumen administrasi kependudukan yang kemudian disebut menjadi dasar dalam proses penetapan ahli waris di pengadilan agama.
“Persoalan utamanya ada pada dugaan perubahan data identitas dan dokumen administrasi yang sedang diuji validitasnya. Ini yang kami minta dibuka secara terang agar ada kepastian hukum,” katanya.
Karim menyebut, dugaan persoalan administrasi tersebut bermula dari rangkaian dokumen yang berkaitan dengan riwayat pernikahan dan asal-usul keluarga. Jika terbukti, dokumen itu disebut berdampak langsung terhadap hak kepemilikan atas sejumlah aset. Nilai objek sengketa yang dipersoalkan, menurut dia, mencapai sekitar Rp 10 miliar, terdiri dari aset tanah dan rumah.
“Nilainya tidak kecil. Karena itu, penyelesaian perkara ini penting agar tidak terus menimbulkan polemik,” ujarnya.
Karim menilai, pelaksanaan gelar perkara menjadi sinyal bahwa penyidikan masih berjalan. Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas status perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun setelah dua kali gelar perkara, publik tentu berharap ada kejelasan tahapan berikutnya,” ucapnya.
Pelapor, Abdul Kholik Mukhlisin, mengatakan, laporan yang dia ajukan berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dalam proses penetapan ahli waris. Ia mengaku telah melaporkan persoalan itu sejak 13 April 2020, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hasil penyidikan.
“Saya berharap data-data yang ada diuji secara objektif. Kalau memang valid tentu harus dinyatakan valid, tetapi jika ada ketidaksesuaian juga harus dibuka secara transparan,” kata Abdul.
Ia berharap kepolisian menuntaskan perkara tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga Jumat sore, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. (rul)







