KEDIRI (RadarJatim.id) — Polres Kediri merilis pengungkapan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang April 2026. Kasus itu, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, hingga penebangan liar di kawasan hutan Perhutani.
Rilis kasus yang digelar di Mapolres Kediri, Rabu (29/4/2026) itu, menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Kediri dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Kabupaten Kediri melalui penegakan hukum yang konsisten, cepat, dan terukur,” kata Bramastyo.
Menurut dia, tiga kasus yang diungkap memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik, baik dari sisi keamanan masyarakat, distribusi subsidi pemerintah, maupun kelestarian lingkungan.
Delapan Motor Dikembalikan ke Pemilik
Dalam kasus curanmor, Polres Kediri mengungkap lima perkara dalam kurun waktu 21 hari, terhitung sejak 2 hingga 22 April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita delapan unit sepeda motor yang berhasil dikembalikan kepada para pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku beragam. Selain pencurian konvensional, polisi juga mengungkap penggelapan kendaraan dengan modus meminjam sepeda motor korban lalu tidak mengembalikannya.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, bahkan ada yang menggunakan kedekatan personal untuk memperoleh kendaraan,” kata Joshua.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada dengan menambah sistem keamanan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, kunci cakram, GPS, hingga CCTV sebagai langkah pencegahan.
“Potensi curanmor bisa terjadi di mana saja, baik di rumah, pasar, maupun tempat umum lainnya,” ujar Bramastyo.
Penyelewengan BBM Subsidi
Pada kasus kedua, Polres Kediri membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Seorang pria berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU untuk kemudian dipindahkan ke galon dan dijual kembali ke sejumlah toko serta pom mini.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 16 galon berisi total 240 liter Pertalite. Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor, corong, selang, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Joshua menjelaskan tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak 2025. Dalam sehari, tersangka mampu memperoleh 200 hingga 300 liter Pertalite dengan keuntungan sekitar Rp 800 per liter.
“Pembelian dilakukan berulang hingga 30 kali per hari,” katanya.
Kapolres menegaskan, penyalahgunaan subsidi energi tidak bisa ditoleransi.
“Subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Bramastyo.
Ilegal Logging
Pengungkapan ketiga, terkait dugaan penebangan liar di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Kandangan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka. Dua pelaku lain berinisial AS dan HD masih dalam pengejaran. Polisi menyita 20 batang kayu jati hasil tebangan ilegal beserta alat pemotong dan kendaraan pengangkut.
Menurut Joshua, tersangka mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa. Akibat perbuatannya, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 44,7 juta. Kapolres menyebut, penanganan kasus ini penting sebagai bagian dari perlindungan terhadap aset negara.
“Perusakan hutan berdampak luas, tidak hanya kerugian ekonomi tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan,” kata Bramastyo.
Ia memastikan seluruh perkara akan diproses hingga tuntas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron. Polres Kediri juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.
“Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (rul)






