SIDOARJO (RadarJatim.id) – Suasana khidmat perayaan Hari Raya Nyepi 2026 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo.
Di tengah momentum refleksi dan penyucian diri, empat narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Empat narapidana yang menerima remisi tersebut masing-masing adalah IMWS, 36, yang tersangkut kasus narkoba dengan vonis 20 tahun dan mendapat remisi dua bulan. Kemudian IPS, 41, dengan kasus serupa dan vonis 20 tahun juga memperoleh remisi dua bulan.
Selanjutnya, S, 38, yang divonis sembilan tahun mendapat remisi satu bulan, serta T, 26, dengan vonis 20 tahun mendapatkan remisi satu bulan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif warga binaan.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas sikap positif dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan,” ujar Sohibur ke Radar Jatim, Kamis (19/3).
Ia menambahkan, remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Pemberian remisi dilaksanakan di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya dan berlangsung dengan khidmat. Momentum Nyepi diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk memperkuat refleksi diri serta membangun semangat baru dalam menjalani proses pembinaan.
Lebih jauh, Sohibur juga menekankan bahwa pemberian remisi mencerminkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa diskriminasi, termasuk pada peringatan hari besar keagamaan. (RJ/Red)







