SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD Kota Surabaya meminat ada penindakan penegakan hukum yang tegas terhadap aksi oknum juru pakir yang melakukan pengancaman terhadap warga. Dewan juga mendukung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan respons tegas terkait insiden viral oknum juru parkir (jukir) yang diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga di kawasan Kapas Krampung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Pdt. Rio Pattiselanno, turut menyoroti kejadian tersebut. Ia menyayangkan apabila benar terjadi tindakan intimidasi oleh oknum juru parkir di Surabaya.
“Karena selain mengganggu Trantibum atau ketentraman dan ketertiban umum, juga merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Rio Pattiselanno di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Rio menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya perlu melakukan penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, ia mendorong agar peristiwa tersebut dijadikan momentum untuk melakukan penertiban, pendataan, serta pembinaan terhadap para juru parkir, khususnya juru parkir liar.
“Terpenting adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga Kota Surabaya yang menggunakan fasilitas umum tanpa rasa takut atau intimidasi. Hal ini harus menjadi prioritas Pemkot,” tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Rio juga berharap pemerintah kota memastikan ruang publik di Surabaya tetap aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.
Ia menilai partisipasi masyarakat dan aparat sangat penting agar situasi ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya tetap terjaga.
Menurutnya, tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemkot Surabaya juga berkomitmen menjaga keamanan serta kenyamanan warga saat menggunakan fasilitas publik.
Melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Jumat (6/3/2026), Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang merusak ketertiban umum di Kota Pahlawan. (RJ/RED)







