SURABAYA (RadarJatim.id) – Hajatan ulang tahun (Ultah) ke-56 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di kompleks Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/5/2021) malam akhirnya masuk ke ranah hukum. Kelompok masyarakat yang menamakan diri Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan mantan Menteri Sosial itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Selain gubernur, Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekprov Heru Tjahjono dalam kasus yang sama. Mereka dilaporkan ke Polda Jatim terkait hajatan Ultah gubernur itu di masa pandemi Covid-19 yang diduga telah menyebabkan kerumunan massa.
Salah satu perwakilan pelapor, Roni Agustinus, mengatakan, tiga pejabat itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan gratifikasi. Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah, yang menyebut pemberitaan dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.
“Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan, baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya,” tegas dia.
Permintaan maaf Khofifah dinilai masih belum cukup, dan hukum akan terus berlanjut. Menurut dia, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.
“Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” tandas Roni.
Kuasa hukum Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Ari Hans Simaela, mengatakan, laporan pertama menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk laporan kedua, berupa dugaan gratifikasi menggunakan pasal 5 dan pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun, red),” ucap Ari.
Mereka dilaporkan ketiga pejabat teras Pemprov Jatim itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam perayaan Ultah ke-56 Khofifah, Rabu (19/5/2021) malam. Sebelumnya video berdurasi 1 menit tentang kegiatan Ultah Khofifah itu sempat viral di media sosial dan mendapat respon luar biasa dari nettizen.
“Betul, ada laporan terkait pelanggaran prokes,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021).
Menurut Gatot, kasus itu dilaporkan sejumlah orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat. “Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa LSM melaporkan ke SPKT Polda Jatim,” ujar dia.
Gatot menyebut laporan dugaan pelanggaran prokes itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Ya, kami akan mendalami kasus itu,” tambah Gatot.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons viralnya video perayaan ulang tahunnya. Dalam pesan resmi yang dia sebarkan, mantan menteri sosial itu mengucapkan permintaan maaf terkait pemberitaan ataupun video tersebut. Kemudian Khofifah memberikan penjelasan mengenai informasi yang menurutnya sudah terlanjur terdistorsi. Dia menyebut syukuran yang berlangsung pada 19 Mei 2021 itu tanpa sepengetahuan dirinya.
“Semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif,” tegas Khofifah secara tertulis, Sabtu (22/5).
Khofifah juga membantah adanya lagu dan ucapan ulang tahun dalam acara itu. Selama acara berlangsung, lanjutnya, tidak ada salaman atau berjejer, bahkan juga tidak ada potong kue ultah.
“Ada santunan yatim dan salawat nabi seperti kegiatan lainnya. Sebanyak sepuluh anak yatim dan dua tim salawat dengan enam orang rebana. Selesai acara mereka makan terus pulang,” ujar dia.
Khofifah menambahkan, saat acara juga ada penyerahan buku penanganan Covid-19 karya Dr Suko Widodo (Unair). Acara itu juga dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. “Saya tanpa putra, Sekda dan beberapa OPD semua tanpa pendamping sebanyak 31 orang. Ada band yang biasa dipakai latihan,” kata dia.
Mengenai kedatangan Katon Bagaskara, Khofifah menyebut, karena pada 18 Mei ada giat di Surabaya. Selain itu, dia merupakan teman Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. “Katering yang katanya nomer satu itu ialah Sono Kembang yang biasa menjadi langganan Grahadi setiap ada tamu,” lanjut dia.
Khofifah menegaskan, tempat kegiatan perayaan Ultah berada di luar rumah dinas dengan kapasitas normal 1.000 orang. Jika ditambah sisi samping gedung, cukup untuk 1.500 orang. “Yang hadir 31 orang plus 10 anak yatim dan delapan tim salawat dan rebana,” kata dia.
Terakhir, mengenai angle pengambilan video yang beredar di media sosial terkesan berkerumun, katanya, pihaknya kembali meminta maaf. “Tidak ada terbersit rencana syukuran bersama OPD apalagi pesta ultah, jauh dari tradisi saya. Posisi berdiri ialah posisi jelang bubaran, karena pada dasarnya undangan duduk. Kecuali tim katering dan bagian umum,” jelas dia.
Terlepas dari itu semua Khofifah tidak membenarkan jika pihaknya melanggar protokol kesehatan. “Saya sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya telah menjadikan suasana terganggu. Demikian, mohon maaf jika video yang beredar seolah kami tidak memperhatikan protokol kesehatan hal tersebut tidak benar sama sekali,” tegas Khofifah. (mer/jap/rj2)







