SIDOARJO (RadarJatim.id) – Suwandi, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Buduran menjalani pemeriksaan diruang Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Selain Kades Suwandi, Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap, Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo, Kamis (2/4/2026).
Kedua pejabat dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo yang merupakan bapak dan anak itu diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau dokumen tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua orang pejabat Pemdes Sukorejo itu dilaporkan oleh ahli waris Almarhum Machrom terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau dokumen tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 lalu.
Kades Suwandi dan Sekdes Putri Ambeg Isnaini tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju lantai 4 untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya baru keluar dari ruang penyidik Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 16.00 WIB.
Awak media yang menunggu sejak pagi tidak berhasil meminta keterangan terkait hasil atau isi pemeriksaan. Keduanya berusaha menghindar dan tidak mau berkomentar, meskipun dikejar dan cecar beberapa pertanyaan oleh awak media.
“Nggak nggak,” cetus Sekdes Putri Ambeg Isnaini menolak untuk diwawancarai dengan ekspresi wajah tidak simpatik sambil mempercepat langkah kakinya.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Kades Suwandi yang berjalan terburu-buru dibelakang anaknya dan juga tidak mau memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media.
“Nggak nggak, keburu jemput cucu,” ujarnya singkat sambil menuju tempat parkir kendaraan.
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa selain kedua bapak dan anak itu, ahli waris Almarhum Machrom juga melaporkan Syaikul Islam dan Sibin Amin yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saksi pelapor dari ahli waris Almarhum Machrom.
Bahkan Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah mendatangi langsung lokasi tanah milik ahli waris Almarhum Machrom di Desa Sukorejo pada Selasa (31/3/2026) lalu. (mams)







