KEDIRI (RadarJatim.id) — Pemusnahan 17 kilogram bahan peledak dan 235 petasan oleh Polres Kediri kembali menegaskan satu hal: penindakan terus berjalan, tetapi ancaman belum sepenuhnya hilang. Barang bukti hasil sitaan dari Operasi Pekat dan Operasi Ketupat itu dimusnahkan di kawasan galian pasir Simbar, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan jajaran polsek serta tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan proses disposal berjalan aman. Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyebut, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, ia tidak menampik, bahwa peredaran bahan peledak rakitan masih menjadi pekerjaan rumah.
“Setiap operasi kita berhasil mengamankan dan memusnahkan, tetapi potensi peredaran tetap ada. Ini yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Menurut Joshua, pola yang terjadi cenderung berulang. Aparat melakukan penindakan, barang bukti dimusnahkan, tetapi praktik peracikan dan penggunaan petasan kembali muncul di tengah masyarakat.
Ia menilai, kondisi ini tidak lepas dari masih adanya permintaan serta kemudahan akses bahan baku. Ditambah lagi, pengawasan di tingkat keluarga dan lingkungan dinilai belum optimal. Dalam sejumlah kasus, kata dia, pelaku justru berasal dari kalangan remaja. Mereka meracik bahan peledak secara mandiri tanpa memahami risiko yang ditimbulkan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan. Dampaknya bisa fatal,” katanya.
Meski demikian, polisi mengklaim, bahwa operasi yang digelar tahun ini mampu menekan angka kejadian ledakan dibandingkan sebelumnya. Ke depan, strategi penanganan akan difokuskan pada kombinasi antara penegakan hukum dan pencegahan. Patroli di titik rawan akan ditingkatkan, sementara sosialisasi kepada masyarakat akan diperluas dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan bahan peledak di Kediri masih berada dalam siklus yang sulit diputus. Tanpa perubahan pola pengawasan di tingkat masyarakat, upaya penindakan berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek. Pemusnahan barang bukti pun menjadi pengingat, bahwa ancaman tersebut nyata—dan masih terus berulang. (rul)







