SIDOARJO (RadarJatim.id) – Keseriusan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen/surat dan penyerobotan tanah milik ahli waris Almarhum Machrom sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari ahli waris Almarhum Machrom. Kemudian terduga pelaku pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik ahli waris Almarhum Machrom, yaitu Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo, Kecamatan Buduran.
Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Syaikul Islam, salah satu terlapor dalam pasal 391 dan 502 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah hampir 5 jam menjalani pemeriksaan, Syaikul Islam terlihat keluar dari gedung Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtan) Ditreskrimum Polda Jatim dengan ditemani seseorang.
Syaikul Islam tidak mau berkomentar saat awak media berusaha mewawancarainya terkait isi atau hasil pemeriksaan oleh Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jatim terhadap dirinya.
”Maaf mas, saya capek! Kalau wawancara langsung ke Pak Kades saja,” kata Syaikul Islam bergegas menuju tempat parkir kendaraan, Rabu (8/4/2026).
Selain Syaikul Islam, Kades dan Sekdes Sukorejo, ahli waris Almarhum Machrom juga melaporkan Sibin Amin ke Polda Jatim. Mereka bertempat dilaporkan atas berkurangnya luasan tanah pekarangan dengan leter C no 1b persil 29C klas d II atas nama Machrom bin Matsun dari 1000 meter persegi menjadi 643 meter persegi.
Menyusutnya tanah milik ahli waris Almarhum Machrom baru diketahui oleh pihak keluarga setelah adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sukorejo pada tahun 2023 lalu. (mams)







