• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Orang Pemiliknya Ditahan

by Radar Jatim
16 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Orang Pemiliknya Ditahan

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist)

42
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Polres Gresik membongkar kasus dugaan penimbunan 17 ribu liter solar bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial ZA (46) yang diidentifikasi sebagai pemilik dan pengelola barang timbunan tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga menemukan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan lokasi penimbunan lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi kedua ini ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter.

Dari hasil penyidikan, ZA diketahui sebagai pemilik barang dan langsung diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi solar subsidi, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tandas Kapolres AKBP Ramadhan.

Ditegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (sha)

Tags: PancengPenimbunanpolres gresikSatu Tersangka DitahanSolar SubsidiUjungpangkah

Related Posts

Bongkar Tuntas, Pemkab Gresik Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN ke Polisi

Bongkar Tuntas, Pemkab Gresik Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN ke Polisi

by Radar Jatim
10 April 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

by Radar Jatim
1 April 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Satuan Polisi...

Pemkab Gresik Salurkan Bansos bagi Warga Terdampak Konflik Sosial di Panceng

Pemkab Gresik Salurkan Bansos bagi Warga Terdampak Konflik Sosial di Panceng

by Radar Jatim
11 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
Perkuat Sinergitas Ekonomi Lokal, HIPMI Sidoarjo Hadir sebagai Mesin Pencipta Lapangan Kerja Baru

Perkuat Sinergitas Ekonomi Lokal, HIPMI Sidoarjo Hadir sebagai Mesin Pencipta Lapangan Kerja Baru

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In