GRESIK (RadarJatim.id) — Pengusutan untuk mengungkap tuntas mafia rekrutmen pegawai di jajaran Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Gresik kian menunjukkan titik terang. Terkini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif, Agus Priyono (AP), bahkan sejak Kamis (9/7/2026) malam menjebloskannya ke tahanan Mapolres setelah memeriksanya selama delapan jam.
Tersangka AP yang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik itu ditahan atas dugaan keterlibatan kuat dalam perkara penipuan rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermodus Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemkab Gresik. Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres, tersangka AP yang tercatat sebagai warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini, datang memenuhi panggilan penyidik pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan, AP yang merupakan ASN aktif di lingkungan DPMD Pemkab Gresik ditahan usai memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026). Menurut Arya, peran Agus dalam perkara tersebut adalah mempertemukan para korban dengan AN alias Antoni, yang diduga sebagai pelaku utama penipuan berkedok penerimaan PPPK dan CPNS.
“Tanpa ada keterlibatan Agus, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ujar Arya didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Didampingi tim hukumnya, oknum ASN AP dicecar serentetan pertanyaan di ruang penyidik sebelum akhirnya digiring ke ruang tahanan sekitar pukul 21.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Polres Gresik.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut. Langkah penahanan ini diambil penyidik setelah seluruh rangkaian gelar perkara kelar dan terpenuhinya bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Iptu Hepi menambahkan, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbantuan tindak kejahatan. Tersangka AG dijerat dugaan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan AP ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penipuan rekrutmen abal-abal yang sempat mengguncang jajaran internal Pemkab Gresik. Sebelum menetapkan oknum ASN DPMD ini sebagai tersangka, penyidik Satreskrim telah lebih dahulu melimpahkan tersangka utama beserta berkas barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (22/6/2026) lalu.
Tersangka utama tersebut adalah AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang berperan meyakinkan para korban dengan menerbitkan lembar fisik SK ASN dan PPPK palsu demi meraup keuntungan miliaran rupiah. (sha)






