SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait tarif parkir progresif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RT Notopuro Sidoarjo diruang paripurna, Rabu (29/4/2026).
Sigit Imam Basuki, ST, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) mengatakan bahwa penerapan parkir progresif sangat memberatkan bagi pengunjung dan pasien di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
Khususnya bagi keluarga pasien yang harus menunggu atau menjaga hingga berjam-jam bahkan berhari-hari, sehingga kendaraannya pun berada ditempat parkir RSUD RT Notopuro cukup lama.
“Rumah Sakit (RT Notopuro, red) merupakan layanan publik. Jadi, jangan dikomersilkan!,” katanya.
Disampaikan oleh Sigit Imam Basuki bahwa RSUD RT Notopuro Sidoarjo menerapkan tarif parkir progresif sebesar 100 persen setiap 4 jamnya, yaitu sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 6.000 untuk bus/box/truck dan sejenisnya.
Tidak hanya itu saja, JCW juga menyoroti terkait adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki landasan hukum. Denda sebesar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua Rp 30.000 untuk mobil.
”Denda terkait karcis hilang itu tidak ada didalam Perda (Peraturan Daerah, red). Jadi terkait denda apabila karcis hilang, kami minta untuk ditiadakan,” tegasnya.

Sigit Imam Basuki meminta DPRD Sidoarjo untuk melakukan revisi tehadap Perda Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 terkait parkir, karena implementasinya dilapangan sangat memberatkan masyarakat.
“Kami meminta agar Perda (Nomor 4 Tahun 2025, red) ini untuk segera direvisi, karena sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
dr. Atho’illa, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan RSUD RT Notopuro Sidoarjo menjelaskan bahwa penerapan parkir progresif berlandaskan pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) hingga Perda Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025.
Dijelaskan oleh dr. Atho’illa bahwa penerapan tarif progresif juga untuk mencegah penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang menitipkan kendaraannya hingga berhari-hari dihalaman RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
”Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada dispensasi bagi pasien rawat inap dan pasien hemodialisa (cuci darah, red). Kami sudah menyiapkan mekanisme pendataan (parkir, red) khusus, agar mereka tidak terbebani dengan biaya parkir,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, menuturkan bahwa penerapan parkir progresif di RSUD RT Notopuro sudah sesuai dengan Perda Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025.
Namun demikian dirinya memberikan apresiasi terhadap masukan dari JCW terkait Perda Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 yang dalam implementasinya sangat memberatkan bagi masyarakat, khususnya terkait tarif parkir progresif.
“Ada masukan yang bagus, apalagi ini layanan rumah sakit. Tarif (parkir, red) progresifnya direvisi. Tapi harus dirapatkan dulu antara DPRD (Sidoarjo, red) dan eksekutif, apakah perlu revisi Perda atau tidak,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kecamatan Sukodono itu memiliki kesepahaman dengan JCW terkait penerapan denda bagi pagi pengguna parkir yang kehilangan karcisnya.
“Kalau tidak ada peraturannya, RSUD RT Notopuro (Sidoarjo, red) harusnya meniadakan denda parkir tersebut. Karena ini negara, kalau tidak ada dasar hukumnya ya harus ditiadakan,” pungkasnya. (mams)







