KEDIRI (RadarJatim.id) — Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih meninggalkan gerobak dagangan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) mendakati ambang batas. Setelah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan, pemerintah kini melontarkan peringatan tegas: gerobak yang masih ditinggalkan di kawasan SLG mulai besok akan langsung diangkut petugas.
Sikap tegas ini menandai babak baru penataan kawasan SLG, yang selama ini menghadapi dilema antara memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi rakyat dan menjaga ketertiban kawasan ikon Kabupaten Kediri. Dalam penertiban yang digelar pada Kamis (30/4/2026), petugas gabungan masih menemukan tiga gerobak tertinggal di sejumlah titik. Temuan itu dinilai menjadi bukti masih adanya pedagang yang mengabaikan aturan yang telah disepakati.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Santoso, menegaskan, Pemkab Kediri tidak akan terus-menerus memberikan toleransi terhadap pelanggaran serupa.
“Hari ini kami masih memberikan kesempatan terakhir. Besok kalau masih ada rombong yang ditinggalkan, akan langsung kami angkut,” tegas Santoso.
Menurut dia, aturan bagi PKL di kawasan SLG sudah sangat jelas. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 dan wajib membersihkan lokasi serta membawa pulang seluruh perlengkapan setelah aktivitas berakhir.
Masalahnya, pelanggaran yang terus berulang dinilai bukan lagi persoalan kurangnya sosialisasi, melainkan lemahnya kepatuhan sebagian kecil pedagang. Padahal, menurut Santoso, sebagian besar PKL selama ini sudah mematuhi ketentuan yang ada.
“Mayoritas pedagang kooperatif. Justru yang beberapa ini yang membuat penataan kawasan jadi terhambat,” katanya.
Persoalan gerobak yang ditinggalkan, dinilai lebih dari sekadar pelanggaran administratif. Pemerintah menilai, kondisi tersebut mencoreng wajah SLG sebagai ruang publik utama dan destinasi wisata daerah. Gerobak-gerobak yang dibiarkan terparkir semalaman memunculkan kesan semrawut di kawasan yang seharusnya menjadi representasi tata kota Kabupaten Kediri.
“SLG ini landmark. Kalau dibiarkan penuh rombong, kesannya kumuh. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutur Santoso.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyebut pemerintah sebenarnya telah cukup sabar. Berbagai pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi langsung hingga pemasangan banner larangan, telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Namun ketika pelanggaran masih ditemukan, pemerintah menilai penindakan tak bisa lagi ditunda.
“Kalau satu dua pedagang dibiarkan melanggar, nanti yang lain ikut. Akhirnya aturan tidak punya wibawa,” kata Kaleb.
Ia menegaskan, gerobak yang diamankan nantinya tidak serta-merta disita permanen, melainkan ditahan sementara sebagai bentuk pembinaan non-yustisial. Langkah itu, menurut dia, dimaksudkan sebagai efek jera agar pelanggaran tidak terulang.
“Ini bukan untuk mempersulit pedagang, tapi supaya ada kesadaran bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi,” ujarnya.
Penertiban PKL di kawasan SLG kini menjadi ujian konsistensi Pemkab Kediri. Jika ultimatum kali ini kembali diabaikan, pemerintah dituntut membuktikan ketegasannya. Sebab, tanpa penegakan aturan yang konsisten, upaya menjaga SLG sebagai wajah Kabupaten Kediri hanya akan berhenti sebatas imbauan. (rul)







