• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan Tangkap-Lepas Narkoba, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Surabaya Pastikan Proses Sesuai Hukum

by Radar Jatim
14 Mei 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dugaan Tangkap-Lepas Narkoba, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Surabaya Pastikan Proses Sesuai Hukum
8
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik dugaan praktik tangkap-lepas kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya mendapat penjelasan resmi. Di tengah beredarnya isu adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka, polisi menegaskan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada upaya membebaskan pelaku secara diam-diam.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menepis seluruh tudingan yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan bahwa tersangka hingga kini masih menjalani proses hukum, meski tidak ditempatkan di rumah tahanan.

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Menurutnya, keberadaan tersangka di luar tahanan bukan berarti bebas. Saat ini, tersangka masih menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujarnya.

AKP Adik Agus menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB). Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkotika dengan bukti hasil tes urine positif.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara narkotika, pengguna memang tidak selalu harus menjalani penahanan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain status pengguna, jumlah barang bukti juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses asesmen. Untuk barang bukti dalam jumlah kecil, rehabilitasi dapat direkomendasikan setelah melalui pemeriksaan dan penilaian resmi dari tim berwenang.

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

Ia menegaskan, penempatan tersangka di fasilitas rehabilitasi merupakan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lanjutnya, berkomitmen menangani kasus narkotika secara profesional dan transparan. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau publik agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat menjadikan klarifikasi resmi sebagai rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (RJ/Red)

Tags: AKP Adik Agus PutrawanBantahKasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung PerakLepasLRPPNNarkobaNarkotikaPolres Pelabuhan Tanjung PerakRehabilitasiSabu-sabuSesuai HukumsurabayaTangkapTersangka

Related Posts

Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Hangtuah Surabaya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 4,02 Gram BB

Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Hangtuah Surabaya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 4,02 Gram BB

by Radar Jatim
15 April 2026
0

BUDAK NARKOBA: Barang bukti sabu-sabu...

Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Wonokusumo, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Wonokusumo, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

by Radar Jatim
7 April 2026
0

TEGAS: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan...

Nyepi 2026, Empat Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Khusus

Nyepi 2026, Empat Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Khusus

by Radar Jatim
19 Maret 2026
0

Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur...

Load More

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In