SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik dugaan praktik tangkap-lepas kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya mendapat penjelasan resmi. Di tengah beredarnya isu adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka, polisi menegaskan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada upaya membebaskan pelaku secara diam-diam.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menepis seluruh tudingan yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan bahwa tersangka hingga kini masih menjalani proses hukum, meski tidak ditempatkan di rumah tahanan.
“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Menurutnya, keberadaan tersangka di luar tahanan bukan berarti bebas. Saat ini, tersangka masih menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).
“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujarnya.
AKP Adik Agus menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB). Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkotika dengan bukti hasil tes urine positif.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara narkotika, pengguna memang tidak selalu harus menjalani penahanan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain status pengguna, jumlah barang bukti juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses asesmen. Untuk barang bukti dalam jumlah kecil, rehabilitasi dapat direkomendasikan setelah melalui pemeriksaan dan penilaian resmi dari tim berwenang.
“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.
Ia menegaskan, penempatan tersangka di fasilitas rehabilitasi merupakan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lanjutnya, berkomitmen menangani kasus narkotika secara profesional dan transparan. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau publik agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat menjadikan klarifikasi resmi sebagai rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (RJ/Red)






