SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mangkraknya Pasar Wadungasri di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama PT Pintu Abadi Sentosa (PAS) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Kini Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih juga memberikan tanggapan terkait status hukum pembangunan Pasar Wadungasri. Ia berharap hasil hearing antara Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama beberapa OPD dilingkungan Pemkab Sidoarjo bisa merumuskan langkah penyelesaian yang komprehensif.
“Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata Abdillah Nasih saat ditemui awak media dikantornya, Rabu (20/5/2026).
Tiga poin yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Cak Nasih itu, antara lain status hukum bangunan Pasar Wadungasri yang berdiri diatas lahan milik Pemkab Sidoarjo.
“Karena lahan yang digunakan adalah aset milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan diatasnya harus berdiri diatas payung hukum yang jelas dan clear,” sampainya.
Selain itu, Cak Nasih juga meminta adanya kejelasan dan ketegasan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam sistem Build Operate Transfer (BOT) yang sudah habis masanya.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Bupati Sidoarjo pada tanggal 18 Agustus 2016 yang menyebutkan bahwa kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS dalam proyek pembangunan Pasar Wadungasri telah berakhir.
“Kalau PKS lama itu, memang sudah murni selesai dan clear. Maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan tentang pentingnya memeriksa klausul addendum lama untuk melihat adanya kewajiban yang belum terselesaikan dalam PKS tersebut.
Langkah-langkah itu diambil untuk menyelamatkan aset Pemkab Sidoarjo dan sekaligus menyelamatkan uang serta nasib para pedagang yang sudah terlanjur membayar ke PT PAS.
“Karena itu, kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Berdasarkan data nota kesimpulan Disperindag (Dinas Perdagangan dan Perindustrian, red) Kabupaten Sidoarjo, ada sekitar 50 persen pedagang dilaporkan sudah melakukan pelunasan maupun pembayaran awal ke pihak pengembang,” ungkapnya.
Politisi asa Kecamatan Waru itu mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri keberadaan dana titipan pedagang, apakah masih berada di PT PAS yang lama atau sudah beralih ke PT PAS yang baru.
”Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab (Sidoarjo,red) dan PT (PAS, red) selesai, tetapi nasib para calon pedagang belum jelas. Status pembayaran mereka harus diakui dan diamankan terlebih dahulu, agar para pedagang tidak menjadi korban yang dirugikan dalam konflik ini,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap penyelesaian status hukum pasar Wadungasri dan perlindungan hak-hak pedagang dapat berjalan beriringan.
“DPRD Sidoarjo akan mengawal hasil rekomendasi dari komisi-komisi, begitu laporan resmi diserahkan dalam satu-dua hari kedepan,” pungkasnya. (mams)







