SIDOARJO (RadarJatim.id) — Kabupaten Sidoarjo saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Fenomena “darurat kekurangan guru” dan kekosongan jabatan kepala sekolah menjadi dilema besar yang dipicu oleh benturan regulasi dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Ng. Tirto Adi, M.Pd dalam Seminar Pendidikan Bermutu Untuk Semua, pada (21/5/2026) pagi.
Sebuah seminar yang diselenggarakan oleh GBL (Gerakan Budaya Literasi) Sidoarjo, dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, juga dari jajaran Dinas Dikbud, Korwas, serta perwakilan kepala sekolah dan perwakilan guru.
Tirto Adi terangkan secara gamblang, bahwa nasib guru non-ASN yang semakin tidak pasti. Berdasarkan regulasi dari pusat, mulai tahun 2023 Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah dilarang keras untuk mengangkat guru non-ASN.
”Hampir setiap bulan saya menandatangani guru yang purna tugas (pensiun), tetapi tidak setiap bulan ada pengangkatan guru baru. Ini sangat dilematis,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berinisiatif menggandeng perguruan tinggi setempat, seperti Unusida dan Unesa. Melalui program “Mahasiswa Mengajar”, para mahasiswa akan diterjunkan ke sekolah-sekolah dengan didampingi oleh guru senior serta dosen pembimbing lapangan.
Tak hanya guru, krisis kepemimpinan juga terjadi di tingkat satuan pendidikan. Hingga saat ini, tercatat ada 171 SD dan 15 SMP di Sidoarjo yang posisi kepala sekolahnya kosong dan terpaksa diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Meski Pemkab Sidoarjo telah melakukan seleksi, proses mutasi dan pengukuhan kepala sekolah baru terhambat oleh keharusan mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, saya melakukan kritik keras, juga dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini mengamanatkan bahwa calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat versi terbaru yang diselenggarakan sesuai aturan tersebut.
Kebijakan ini dinilai ironis dan tidak aplikabel di daerah, karena mengabaikan sertifikat diklat yang sebelumnya sudah dimiliki oleh para kepala sekolah melalui lembaga resmi seperti LP2KS.
”Masa teman-teman yang sudah jadi kepala sekolah dan punya sertifikat hasil diklat LP2KS harus mengikuti diklat kepala sekolah lagi ? Ini kan ironis. Kebijakan pusat ini tidak aplikabel di daerah,” kritiknya.
”Akibat regulasi rekognisi ini, setidaknya ada 136 kepala sekolah yang terdampak, dan pemerintah daerah mau tidak mau harus menyiapkan anggaran khusus untuk membiayai diklat ulang tersebut, ” saran Tirto Adi dihadapan Ketua DPRD Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo sendiri telah mendatangi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) untuk menyampaikan protes secara tertulis, serta mengomunikasikan kejanggalan regulasi ini demi menyelamatkan nasib pendidikan di Sidoarjo.(mad)







