KEDIRI (RadarJatim.id) — Pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan sengketa waris senilai miliaran rupiah kembali mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2020 tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Karim Amrullah, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan audiensi dengan Kapolres Kediri pada 11 Mei 2026. Namun hingga kini, jadwal pertemuan disebut masih menunggu agenda dari internal kepolisian.
“Hari ini kami melakukan koordinasi kembali terkait permohonan audiensi dengan Kapolres Kediri. Informasinya masih akan dijadwalkan,” kata Karim kepada wartawan di Mapolres Kediri.
Meski belum bertemu langsung dengan Kapolres, Karim mengaku pihaknya menerima perkembangan terbaru dari penyidik berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Menurut dia, dalam SP2HP tersebut disebutkan, bahwa penyelidikan kembali dilakukan dengan meminta pendalaman data ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Taspen.
“Alhamdulillah, ada perkembangan baru. Kami menerima SP2HP terkait proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Karim berharap, setelah proses pendalaman selesai, perkara tersebut dapat segera naik ke tahap berikutnya sesuai kewenangan penyidik.
“Kami berharap setelah proses penyelidikan ini selesai, segera ada kepastian hukum terkait status perkara,” katanya.
Sementara pelapor, Abdul Kholiq Mukhlisin, mengatakan, inti laporan yang dia ajukan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data dalam sejumlah dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan. Ia menyebut, terdapat perbedaan identitas pada sejumlah dokumen, mulai dari nama, nama orang tua, tempat tanggal lahir, hingga alamat.
Menurut Kholiq, dokumen yang dipersoalkan itu kemudian digunakan dalam proses penetapan ahli waris dan pengurusan hak atas aset tertentu.
“Ada perbedaan data administrasi yang menurut kami harus diuji secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan perubahan data administrasi kependudukan yang disebut terjadi beberapa tahun setelah proses sengketa waris berjalan. Karena itu, ia meminta kepolisian segera memberikan kepastian atas penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap kepolisian segera menyelesaikan perkara ini secara profesional,” pungkasnya penuh harap. (rul)







