Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Ketika birokrasi Indonesia yang selama bertahun-tahun identik dengan wajah administratif yang lamban, kaku, dan berjarak dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik justru mencoba menghadirkan arah baru pelayanan publik yang lebih terbuka dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pemkab Gresik berhasil meraih penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2026. Penghargaan yang diserahkan pada momentum Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, itu bukan sekadar simbol prestasi birokrasi tahunan, melainkan penanda bahwa tata kelola informasi hukum mulai diposisikan sebagai bagian penting dari pelayanan publik modern.
Di tengah meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap berbagai penghargaan birokrasi yang sering dianggap berhenti pada seremoni administratif, capaian tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penghargaan ini hanya kosmetik institusional di atas kertas, atau benar-benar lahir dari transformasi pelayanan publik yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan ini penting diajukan sebab dalam praktik birokrasi kita, tidak sedikit penghargaan yang akhirnya kehilangan makna substantif karena tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan di lapangan.
Namun, jika menilik rekam jejak performa JDIH Kabupaten Gresik dalam beberapa tahun terakhir, penghargaan tersebut nampaknya bukan sekadar penghias portofolio politik daerah. Ia merupakan hasil dari proses pembenahan birokrasi yang berjalan secara bertahap menuju tata kelola informasi hukum yang lebih transparan, modern, dan berbasis teknologi. Evaluasi Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya tren peningkatan yang cukup signifikan.
Pada 2024, indeks kinerja JDIH Kabupaten Gresik telah mencapai angka 96 dengan predikat Sangat Baik. Setahun kemudian, optimalisasi infrastruktur data dan sistem pelayanan berhasil mendorong indeks tersebut melonjak menjadi 100 dengan kategori AA atau Sempurna. Konsistensi itulah yang kemudian mengantarkan Pemerintah Kabupaten Gresik memperoleh penghargaan JDIH terbaik tingkat Jawa Timur pada 2026.
Data empiris tersebut menunjukkan, bahwa penghargaan yang diterima tidak diperoleh secara instan. Ada proses evaluasi, konsistensi pembaruan data, penguatan infrastruktur digital, serta pembenahan pelayanan informasi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam konteks birokrasi daerah, capaian seperti ini patut diapresiasi karena memperlihatkan adanya kesadaran bahwa pelayanan publik tidak lagi cukup dijalankan dengan pola lama yang birokratis dan tertutup. Masyarakat digital hari ini membutuhkan negara yang hadir secara cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan informasi.
Hukum yang Mendekat kepada Masyarakat
Pada titik inilah fungsi strategis JDIH menemukan relevansinya. Dalam negara demokratis, keterbukaan informasi hukum sejatinya bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola yang akuntabel. JDIH bukan hanya ruang arsip digital tempat menyimpan peraturan daerah, keputusan kepala daerah, atau dokumen kebijakan publik lainnya. Lebih dari itu, ia adalah jembatan antara negara dan masyarakat dalam memahami arah regulasi yang memengaruhi kehidupan publik sehari-hari.
Masyarakat yang memiliki akses mudah terhadap informasi hukum akan lebih mampu memahami hak dan kewajibannya sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara objektif. Sebaliknya, ketika dokumen hukum sulit diakses, bahasa regulasi terlalu teknis, dan pelayanan informasi berbelit-belit, maka jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat akan semakin melebar. Di titik itulah birokrasi perlahan kehilangan legitimasi sosialnya.
Kesadaran semacam ini nampaknya mulai dibaca secara serius oleh Pemkab Gresik. Salah satu langkah paling progresif yang dilakukan adalah keberanian mereka membangun ekosistem layanan hukum digital berbasis kecerdasan buatan melalui platform LexPedia.
Di saat banyak pemerintah daerah masih berkutat pada situs web formal yang sekadar menjadi tempat mengunduh PDF peraturan daerah secara lambat dan tidak ramah pengguna, Gresik mencoba melompat lebih jauh dengan menghadirkan pelayanan hukum yang lebih interaktif dan berbasis kebutuhan masyarakat digital.
Kehadiran fitur seperti KUHP-Assistance menjadi langkah penting di tengah kebingungan masyarakat menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dipenuhi istilah hukum teknis dan multitafsir. Melalui asisten berbasis artificial intelligence (AI) tersebut, masyarakat, perangkat desa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat memperoleh penjelasan pasal, anotasi regulasi, dan pemahaman hukum secara lebih sederhana hanya dalam hitungan detik. Pemerintah dalam konteks ini tidak lagi tampil semata sebagai produsen aturan, melainkan fasilitator literasi hukum masyarakat.
Inovasi lain seperti Policy Brief AI bahkan membantu proses analisis regulasi secara lebih cepat dan akurat sehingga potensi tumpang tindih antara kebijakan pusat dan daerah dapat diminimalkan. Sementara itu, kehadiran chatbot WhatsApp LexA-Gresik semakin memperpendek jarak antara birokrasi dan masyarakat dalam mengakses informasi hukum secara instan. Di tengah kultur birokrasi Indonesia yang sering kali identik dengan kerumitan administratif, langkah ini menjadi semacam oase pelayanan publik yang lebih manusiawi.
Transformasi digital tersebut tentu tidak lahir dari ruang kosong. Ia membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari jajaran pimpinan daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pengembangan JDIH dan inovasi digital tersebut dibangun bukan semata-mata demi mengejar penghargaan administratif, melainkan sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih modern dan responsif kepada masyarakat. Pernyataan ini penting dicatat sebab di banyak tempat, inovasi birokrasi seringkali berhenti pada pencitraan administratif tanpa keberlanjutan yang jelas.
Melampaui Seremoni Administratif
Namun demikian, penghargaan dan inovasi teknologi tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Sebab ukuran keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya trofi institusional, melainkan oleh sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari layanan tersebut. Di sinilah pentingnya menjaga substansi di balik prestasi administratif. Jangan sampai penghargaan justru melahirkan rasa cepat puas di tubuh birokrasi, sementara kualitas pelayanan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan publik.
Masyarakat tentu berharap, bahwa predikat terbaik benar-benar tercermin dalam kualitas layanan sehari-hari: kemudahan mengakses dokumen hukum, kecepatan pembaruan regulasi, tampilan sistem yang ramah pengguna, hingga penyederhanaan bahasa hukum agar lebih mudah dipahami masyarakat umum. Sebab pada kenyataannya, tidak sedikit platform digital pemerintah yang tampak modern secara visual, tetapi masih menyulitkan publik ketika digunakan secara langsung. Digitalisasi birokrasi akhirnya hanya berhenti sebagai simbol modernisasi tanpa menyentuh substansi pelayanan.
Karena itu, transformasi digital seharusnya tidak dipahami sekadar pembangunan aplikasi atau website. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut mampu memperpendek jarak pelayanan antara negara dan rakyat. Penggunaan artificial intelligence dalam layanan hukum misalnya, jangan hanya berhenti sebagai simbol kecanggihan teknologi birokrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.
Catatan positif lain yang layak diapresiasi dari JDIH Kabupaten Gresik adalah keberanian mereka membuka Ruang Partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. Selama ini masyarakat sering kali ditempatkan hanya sebagai objek hukum yang harus tunduk terhadap aturan yang dirumuskan elite birokrasi. Kritik mengenai minimnya partisipasi publik bahkan menjadi persoalan serius dalam praktik demokrasi modern di Indonesia.
Melalui fitur Ruang Partisipasi, Pemkab Gresik mencoba mematahkan tradisi tersebut dengan membuka akses publik terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati sebelum disahkan. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, rekomendasi, dan masukan secara terbuka. Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa demokrasi yang sehat tidak cukup dibangun melalui prosedur formal semata, tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat dalam proses lahirnya kebijakan publik.
Ketika masyarakat merasa dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi, maka rasa memiliki terhadap aturan tersebut akan tumbuh lebih kuat. Kepatuhan hukum tidak lagi lahir dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran kolektif bahwa regulasi dibangun melalui proses partisipatif yang melibatkan suara publik. Inilah bentuk demokrasi deliberatif yang selama ini sering hilang dalam praktik birokrasi kita.
Selain itu, kebijakan akses layanan tanpa login dan tanpa biaya juga menunjukkan pemahaman mendalam bahwa informasi hukum merupakan hak publik yang harus dapat diakses siapa saja tanpa sekat birokrasi digital. Langkah tersebut secara simbolik meruntuhkan dinding antara pemerintah dan rakyat sekaligus menghadirkan kesempatan yang lebih setara bagi masyarakat di berbagai wilayah Gresik untuk memahami regulasi yang memengaruhi kehidupan mereka.
Pada akhirnya, penghargaan JDIH yang diraih Pemerintah Kabupaten Gresik bukan sekadar tentang prestise institusi atau pengakuan administratif tahunan. Lebih dari itu, ia merupakan penanda bahwa birokrasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis pelayanan publik masih mungkin diwujudkan di tingkat daerah.
Tentu perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang ideal masih panjang. Tantangan konsistensi pembaruan data, penguatan substansi pelayanan, keberlanjutan inovasi digital, hingga peningkatan literasi hukum masyarakat tetap membutuhkan pengawalan serius.
Namun setidaknya, Gresik telah menunjukkan bahwa birokrasi tidak harus selamanya identik dengan kerumitan, keterlambatan, dan jarak psikologis yang dingin terhadap masyarakat. Di tengah derasnya skeptisisme publik terhadap institusi negara, langkah kecil menuju keterbukaan informasi dan pelayanan hukum yang lebih manusiawi selalu layak dirawat sebagai harapan bersama.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan birokrasi bukan terletak pada seberapa banyak penghargaan yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, melainkan pada seberapa jauh negara mampu hadir secara nyata dalam mempermudah kehidupan warganya. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia, Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)







