• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

APH Gabungan Blora Gagalkan Pencurian Minyak Mentah di Sumur Tua Cepu, Satu Pelaku Ditangkap

by Radar Jatim
30 Mei 2026
in Hukum dan Kriminal
0
APH Gabungan Blora Gagalkan Pencurian Minyak Mentah di Sumur Tua Cepu, Satu Pelaku Ditangkap
5
VIEWS

BLORA (Radarjatim.id) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah ilegal (illegal selling) di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang tersangka berinisial YD (38) diamankan bersama barang bukti berupa 400 liter minyak mentah dan satu unit kendaraan pada Jumat malam (29/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora melakukan penggerebekan di area Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka sedang menyimpan hasil curian di rumahnya.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka YD adalah mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono. Sumur tersebut berada di wilayah produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu, Zona 11.

“Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi K 1051 MN milik tersangka, lalu ditampung di rumah pribadinya. Dari sana, pembeli datang langsung untuk mengambil barang tersebut,” ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Dua Rekannya Buron

Dalam aksinya, YD diketahui berkolaborasi dengan dua rekannya, yakni pemilik sumur S (Sartono) dan A (Agung). Namun, kedua rekan tersebut berhasil melarikan diri saat aparat melakukan penggerebekan. Polisi kini tengah memburu keberadaan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka YD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Avanza dan 12 jerigen berisi total 400 liter minyak mentah.

Ipda Iwan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk memperkuat berkas perkara, pihak kepolisian akan menghadirkan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola Sumur Tua serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi dan pelapor pada Sabtu (30/5/2026).

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Penindakan terhadap praktik illegal selling ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara akibat kebocoran minyak mentah, tetapi juga meminimalisir risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi masyarakat sekitar.

Praktik pencurian dan penampungan minyak mentah secara liar sering kali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air tanah di wilayah permukiman.

“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” tutup Iwan. (Pradah)

Tags: APH Bloraminyak mentahPolres Blora

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Wisuda Perdana di Gedung Sendiri, Uniska Kediri Kukuhkan 461 Lulusan dan Teken Kerja Sama dengan PCNU

Wisuda Perdana di Gedung Sendiri, Uniska Kediri Kukuhkan 461 Lulusan dan Teken Kerja Sama dengan PCNU

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In