Oleh Abdul Rokhim Ashari, SPd
Di tengah gejolak ekonomi global yang semakin tidak menentu, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat ketahanan fiskalnya melalui perluasan basis pajak. Kebijakan ini bukan hanya solusi teknis, melainkan fondasi penting menuju sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.
Menurut Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 OECD, rasio pajak Indonesia pada 2023 mencapai 12,0%, masih di bawah rata-rata regional maupun OECD [1]. Meski demikian, pemerintah menunjukkan komitmen kuat melalui implementasi Core Tax System (Coretax DJP) sejak Januari 2025.
Core Tax System merupakan lompatan besar dalam transformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak dalam satu platform terpadu. Hingga April 2026, pelaporan SPT melalui sistem ini telah mencapai lebih dari 13 juta laporan, dengan peningkatan signifikan pada SPT Kurang Bayar [2].
Namun, seperti setiap transformasi besar, implementasi Coretax tidak luput dari tantangan. Pada masa awal peluncuran, banyak wajib pajak mengalami gangguan teknis, seperti lambatnya akses server akibat lonjakan volume pengguna, bugs system, serta kesulitan aktivasi akun dan sertifikat elektronik [3]. Selain itu, masih terdapat kesenjangan literasi digital, terutama di kalangan UMKM, pelaku usaha informal, dan masyarakat di daerah dengan infrastruktur internet terbatas. Beberapa konsultan pajak dan pelaku usaha juga mengeluhkan antarmuka yang belum sepenuhnya user-friendly serta proses adaptasi yang memerlukan waktu.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merespons dengan cepat melalui perbaikan berkelanjutan, masa transisi tanpa sanksi, sosialisasi masif, dan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak. Proyeksi Bank Dunia menunjukkan, bahwa sistem terintegrasi seperti Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7–1,2% dari PDB dalam lima tahun ke depan. [4]
Tantangan ini justru menjadi momentum berharga untuk memperbaiki sistem. Dengan pendekatan yang tepat —kombinasi antara penguatan infrastruktur, peningkatan literasi digital, dan penyempurnaan antarmuka— Coretax akan semakin matang dan inklusif.
Pajak digital juga memberikan sinyal positif. Hingga akhir November 2025, penerimaan pajak digital mencapai Rp 44,55 triliun [5]. Ini menunjukkan, bahwa digitalisasi membuka peluang besar untuk memperluas basis pajak.
Dengan ketergantungan APBN pada pajak yang mencapai lebih dari 80%, keberhasilan Coretax dan perluasan basis pajak menjadi sangat strategis. Reformasi ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, pilar-pilar utama mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Ke depan, kita pun sangat optimistis. Beberapa langkah penting yang bisa terus dipercepat di antaranya:
- Integrasi UMKM dan platform digital yang lebih masif melalui Coretax dengan pendekatan ramah pengguna.
- Evaluasi tax expenditure agar lebih efektif dan targeted.
- Perluasan pajak digital yang mencakup berbagai platform dan aset baru.
- Peningkatan literasi dan transparansi pajak untuk membangun kepercayaan publik.
Perluasan basis pajak yang didukung Core Tax System adalah langkah visioner yang akan membawa Indonesia semakin kokoh menghadapi dinamika global. Jika semua elemen —pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat— bahu-membahu dengan semangat gotong royong, maka mimpi Indonesia sebagai negara maju pada 2045 pasti akan tercapai.
Mari kita bangun budaya sadar pajak yang tinggi. Sebab, pajak bukanlah beban, melainkan investasi bersama untuk masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. {*}
*) Abdul Rokhim Ashari, SPd, Guru di SD Muhammadiyah 1 Giri, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Catatan Kaki:
[1]: OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025.
[2]: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id, “Dampak Coretax Mulai Terasa” (2026).
[3]: Berbagai sumber termasuk MUC Consulting dan jurnal akademik 2025–2026.
[4]: Proyeksi World Bank terkait sistem perpajakan terintegrasi.
[5]: Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers Pajak Digital per 30 November 2025.




