NUANSA KKN: Pengangkatan dua putra Menhaj Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli kementerian.
SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli kementerian menuai sorotan publik. Meski tidak melanggar aturan secara formal, kebijakan tersebut memicu perdebatan terkait etika pemerintahan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan yang dibiayai negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026, dua putra Gus Irfan, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).
Secara hukum, tidak ada regulasi yang melarang anak pejabat menduduki jabatan di pemerintahan. Namun, publik mempertanyakan dasar kompetensi, pengalaman, serta mekanisme seleksi yang digunakan dalam pengangkatan keduanya.
Sorotan semakin menguat setelah Barbarossa Muhammad Farros terlihat aktif mendampingi Menteri Haji dalam sejumlah agenda resmi kementerian. Salah satunya saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025.
Pengamat politik asal Sidoarjo Kasmuin menilai polemik tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek legalitas, melainkan juga menyangkut etika publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ujar Kasmuin, Minggu (7/6).
Menurut Kasmuin, persepsi publik terhadap kebijakan tersebut sangat bergantung pada relevansi kompetensi dan rekam jejak yang dimiliki oleh pihak yang diangkat.
“Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meningkatnya kritik masyarakat terhadap kebijakan semacam ini tidak terlepas dari tingginya sensitivitas publik terhadap praktik-praktik yang dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan pemerintahan yang bersih.
“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin menonjol,” katanya.
Kasmuin juga menyoroti memudarnya standar etika di berbagai level pemerintahan. Menurutnya, praktik yang berpotensi mengandung unsur konflik kepentingan sering kali tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius sehingga batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, hubungan keluarga termasuk salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara profesional dan berdasarkan prinsip merit.
Karena itu, hingga kini publik masih menanti penjelasan resmi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman, bidang keahlian, serta kontribusi yang menjadi dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.
Kasmuin menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Keterbukaan sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan kompetensi, rekam jejak, dan kontribusi yang diharapkan dari para tenaga ahli yang diangkat agar publik dapat menilai secara objektif,” ujarnya.
Menurutnya, setiap jabatan publik seharusnya diisi berdasarkan kapasitas, kebutuhan institusi, dan mekanisme yang akuntabel, bukan karena kedekatan personal.
Dengan demikian, kredibilitas kementerian dapat tetap terjaga di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN. (RJ/Red)







