SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bergerak secara maraton dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran yang telah berubah menjadi rumah kos komersil milik pengembang.
Setelah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo memanggil dua orang saksi lagi, yaitu Mashuda pemasok atau suplier bahan bangunan dan Karmidi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Kamis (11/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Mashuda mengaku mendapatkan beberapa pertanyaan dari penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo terkait dirinya yang menyuplai material bangunan rumah kos milik pengembang diatas TKD Damarsi di blok lor omah itu.
“Saya sampaikan kepada penydidik bahwa sebelum diadakannya pengurukan diatas lahan TKD, terlebih dulu dilakukan acara tumpengan, lalu pemasangan patok. Yang hadir waktu itu Kades, Ketua BPD saat itu, pihak pengembang dan pihak lainnya. Saya ada di lokasi dan menyaksikan langsung,” kata Mashuda dihadapan wartawan usai keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Sebagai pemasok material, Mashuda mengaku mengetahui proses pengurukan dimulai sekitar Oktober 2023 dan berlangsung selama berbulan-bulan hingga lahan siap dibangun. Ia menyebut pembangunan kemudian berlanjut hingga berdiri sejumlah unit rumah kos.
”Kalau ditanya Kades tahu atau tidak? Ya tahu, karena sebelum pengurukan ada acara bersama dan pemasangan patok yang dihadiri pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Karmidi, Ketua BPD Damarsi yang mengakui bahwa dirinya mengetahui rencana pemanfaatan TKD seluas 3.500 meter persegi itu serta adanya kesepakatan awal dengan pihak pengembang.
Namun, sikap BPD Damarsi berubah ketika diketahui tanah pengganti yang dijanjikan dalam proses tukar guling aset desa itu tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami memang mengetahui rencana tersebut sejak awal dan mengetahui adanya akad atau kesepakatan dengan pengembang. Tetapi dalam perjalanannya, ketika tanah pengganti yang dijanjikan ternyata tidak bisa diproses, saya ingatkan Kades untuk menghentikan proses tukar guling dan seluruh aktivitas dilahan TKD itu,” sampainya.
Permintaan penghentian tersebut disampaikan oleh BPD kepada Kades Damarsi sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. (mams)







