SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo dalam hearing atau rapat dengar pendapat pada Kamis (11/6/2026) kemarin.
Rapat hearing yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si yang didampingi Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, S.Thi dan anggotanya Supriyono serta Kusumo.
Sedangkan dari Pansel Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dihadiri oleh Fenny Apridawati selaku ketua bersama M. Bahrul Amiq Asisten Ekonomi dan Pembangunan, I Komang Rai Waryawan Kepala Bagian (Kabag) Hukum serta Muhammad Nur Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ditemui seusai rapat, Bambang Pujianto memberikan keterangan soal jalannya evaluasi total terhadap Pansel Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Menurutnya, ketiga posisi yang sedang diseleksi ini memiliki tanggung jawab besar bagi pengembangan perusahaan sehingga prosesnya tidak boleh dikotori oleh aksi ngerpek atau menyontek dari calon peserta seleksi.
”Kita ini sedang mencari figur terbaik untuk menakhodai Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Jabatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Pelayanan (Dirpel) dan Direktur Operasional (Dirops) itu sebagai motor penggerak pelayanan publik Sidoarjo. Bagaimana mungkin ketiga posisi setrategis itu diisi oleh orang yang lolos dengan cara menyontek,” katanya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan bahwa Komisi B DPRD Sidoarjo telah memberikan instruksi langsung dan mengikat kepada Tim Pansel Perumda Delta Tirta Sidoarjo agar segera menelusuri kebenaran insiden ngerpek saat tes Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu.
”Didalam ruang rapat tadi sudah saya sampaikan langsung ke Pansel, kalau dari hasil kroscek resmi ke Polda Jatim terbukti ada oknum peserta di formasi jabatan mana pun yang kedapatan membawa kerpekan atau menyontek. Detik itu juga harus didiskualifikasi! Tidak ada toleransi, coret dari daftar!,” tegasnya.
Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo itu bahwa dugaan kecurangan ini memicu kekhawatiran besar dikalangan legislatif, karena ketiga posisi yang dilelang bukanlah jabatan sembarangan.
Dirut akan bertanggung jawab penuh atas visi strategis, kebijakan investasi serta pengelolaan finansial perusahaan. Figur Dirut ini, wajib memiliki integritas tanpa cela karena akan mengelola anggaran daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Kemudian, posisi Dirpel akan menangani keluhan pelanggan, distribusi air bersih kerumah-rumah warga serta digitalisasi sistem pelayanan. Posisi ini menuntut transparansi dan empati tinggi terhadap hak konsumen.
Serta Dirops akan mengomandoi masalah teknis dilapangan, mulai dari pemeliharaan pipa transmigrasi, kualitas produksi air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) hingga penekanan angka kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW).
”Kalau calon pemimpin disalah satu dari tiga posisi jabatah ini sudah cacat moral sejak tes, bayangkan kehancuran manajemen operasional dan pelayanan air bersih warga Sidoarjo ke depan,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi B DPRD Sidoarjo mengeluarkan rekomendasi tertulis yang wajib dipatuhi oleh Pansel sebelum melangkah ketahapan berikutnya, yaitu fit and proper test dan wawancara akhir bersama Bupati Sidoarjo.
Pansel wajib bersurat ke Polda Jatim untuk meminta dokumen resmi atau berita acara pelaksanaan ujian psikologi untuk memastikan siapa oknum peserta yang melakukan kecurangan itu.
“Transparansi nilai dan rekam jejak harus diumumkan sekaligus, Pansel dilarang menyembunyikan catatan pelanggaran peserta dari publik maupun dari DPRD Sidoarjo. Kalau perlu berikan sanksi blacklist bagi peserta yang terbukti curang. Jadi tidak hanya dicoret dari seleksi tahun ini, tetapi juga direkomendasikan untuk masuk daftar hitam seleksi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, red) Sidoarjo dimasa mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Fenny Apridawati memberikan pernyataan singkat saat diklonfirmasi awak media usia hearing bersama dengan Komisi B DPRD Sidoarjo.
“Saya serahkan semua kepada Komisi B (DPRD Sidoarjo, red). Saya tidak mau disudutkan,” ucap Fenny sambil buru-buru meninggalkan kantor DPRD Sidoarjo. (mams)






