SIDOARJO (RadarJatim.id) — Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda Sidoarjo, Selasa, (23/6/2026) pagi, tentang polemik pembongkaran tembok pembatas antara perumahan Mutiara City-Mutiara Regency (MC-MR), dan pihak tergugat telah menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara, Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LLM
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menjelaskan, bahwa jalan yang telah berstatus fasilitas umum dan diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten untuk diatur, dikelola, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Ketika jalan itu sudah menjadi fasilitas umum, maka secara undang-undang pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan fungsi-fungsi pengelolaannya,” ujar Dr. Syaiful Aris dalam persidangan PTUN.
Ahli yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran yang terjadi pada fasilitas umum.
Menurutnya, pelaksanaan penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan jalan atau fasilitas umum merupakan kewenangan lembaga negara, bukan warga secara perorangan.
“Yang berwenang melakukan penertiban bukan warga, melainkan lembaga negara. Dalam konteks Perda keamanan dan ketertiban umum sifatnya represif, maka itu bisa dijaalankan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa pemerintah daerah tidak harus menunggu adanya regulasi teknis tambahan apabila kewenangan tersebut telah diberikan secara langsung oleh undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
Bagaimana dengan argumentasi yang menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menunggu regulasi tertentu sebelum melakukan tindakan integrasi jalan?
Menurutnya, setelah menelaah berbagai regulasi terkait, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan bupati menunggu hadirnya aturan teknis tambahan sebelum menjalankan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
“Saya tidak menemukan klausul ataupun pasal yang mengatur bahwa tindakan bupati harus menunggu regulasi tertentu. Tidak ada dasar hukum yang cukup beralasan untuk menunda pelaksanaan kewenangan tersebut,” tegasnya.
Lebih dalam, Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jalan, jalan memiliki fungsi sosial yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang harus terus dipenuhi oleh negara melalui prinsip progressive realization atau pemenuhan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia.
“Jalan memiliki fungsi sosial. Kepentingan umum harus menjadi prioritas sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan sesuai kebutuhannya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban mencari solusi apabila terjadi hambatan akses atau kemacetan yang mengganggu kepentingan masyarakat. Dalam prinsip hukum administrasi, ahli juga menjelaskan bahwa tindakan pejabat pemerintah dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, apabila pemerintah daerah telah mengambil keputusan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran berdasarkan kewenangannya, tindakan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.
“Tindakan pejabat pemerintah dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pengadilan yang berwenang. Jika ada pihak yang menghalangi pelaksanaannya, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan sesuai ketentuan perda maupun peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa Peraturan Daerah tentang ketertiban umum maupun Undang-Undang Jalan telah mengatur larangan terhadap tindakan yang mengganggu atau menutup fungsi jalan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, apabila suatu akses yang telah berfungsi sebagai jalan umum kemudian ditutup sehingga menghambat fungsi jalan tersebut, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau suatu area sudah difungsikan sebagai jalan kemudian dilakukan penutupan, maka dalam pandangan saya itu jelas melanggar peraturan daerah,” katanya.
Syaiful Aris menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya diatur dalam peraturan daerah, tetapi juga mendapat landasan dari regulasi yang lebih tinggi. Menurutnya terdapat tiga lapis aturan yang mengatur perlindungan fungsi jalan, yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
Ia menyebutkan, bahwa pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana, sanksi administratif, maupun tindakan pembongkaran oleh pemerintah.
“Ada ketentuannya. Sanksinya bisa berupa sanksi pidana dalam Undang-Undang Jalan, bisa juga berupa denda, dan juga sanksi administrasi berupa pembongkaran,” tegasnya.
Ditanya mengenai kawasan perumahan dengan sistem tertutup (one gate system), ahli menilai bahwa konsep tersebut pada dasarnya merupakan hubungan privat antara pengembang dan konsumen.
Namun demikian, ketika menyangkut jalan yang telah menjadi ruang publik dan fasilitas umum, maka kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.
“Perjanjian antara pengembang dan konsumen adalah ranah privat. Tetapi jalan merupakan ruang publik. Ketika terjadi pertemuan antara kepentingan privat dan kepentingan publik, negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” ungkap Ahli.(mad)







