KEDIRI (RadarJatim.id) – Polres Kediri terus mendalami dugaan penipuan berkedok arisan daring dan investasi yang melibatkan seorang perempuan berinisial YM, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selain memeriksa dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban, kepolisian juga akan memproses suami YM yang merupakan anggota Polri melalui mekanisme kode etik.
Wakapolres Kediri, Kompol Harry Kurniawan, mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pihak yang terlibat.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan merupakan istri anggota Polri,” kata Harry, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, penyidik Satreskrim masih mengumpulkan keterangan para korban, saksi, dan barang bukti untuk memastikan konstruksi perkara. Polisi juga masih mendalami modus yang digunakan dalam dugaan arisan dan investasi tersebut.
Harry mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara YM dan para korban diawali dari pertemanan yang telah terjalin cukup lama. Kedekatan itu membuat korban mempercayakan uang kepada YM, baik untuk mengikuti arisan, investasi, maupun pinjaman pribadi.
“Fakta-fakta itu masih kami dalami melalui proses penyidikan. Seluruh korban yang ingin melapor akan kami layani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Kediri memastikan suami YM yang bertugas sebagai anggota Polri juga akan menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.
“Apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, tentu akan diproses melalui mekanisme etik,” ungkap Herry.
Kasus ini mencuat setelah puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan arisan online (dalam jaringan/daring), investasi, dan pinjaman pribadi yang dikelola YM. Para korban memperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Kamis (25/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan. Korban meminta adanya jaminan pengembalian dana, sedangkan YM belum dapat memenuhinya.
Setelah mediasi berakhir, petugas Polres Kediri membawa YM ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, suami YM yang merupakan anggota Polri juga turut dibawa ke Mapolres Kediri.
Menurut Harry, kehadiran anggota tersebut bukan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan, melainkan untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Sipropam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. Polisi menegaskan, proses pidana terhadap YM dan pemeriksaan etik terhadap suaminya merupakan dua proses yang berbeda.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan resmi disertai bukti pendukung agar penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh. (rul)







