KEDIRI (RadarJatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengungkap dua kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat selama Juli 2026, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembakaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku curanmor yang diduga telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, serta mengamankan pelaku pembakaran yang diduga dipicu persoalan pribadi.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima selama Juli 2026. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga pelaku.
“Dari tujuh laporan polisi yang kami tangani, berhasil kami ungkap dan mengamankan tiga pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan para pelaku telah melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Kediri,” kata Angga saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Menurut Angga, para pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci letter T. Sasaran mereka adalah kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Sasarannya kendaraan yang hanya menggunakan pengaman standar. Pelaku kemudian merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, turut disita helm, jaket, dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengungkap salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah diproses hukum dalam perkara serupa pada 2013 dan kembali terlibat kasus yang sama pada 2022.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Ini menjadi perhatian kami, karena kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama,” ujar Angga.
Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi saat berlangsung kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor di area parkir.
Kasus Pembakaran Rumah
Selain mengungkap jaringan curanmor, Satreskrim Polres Kediri juga menangani perkara pembakaran yang diduga dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku kepada korban.
“Motif sementara karena sakit hati. Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan masih terus kami lakukan,” kata Angga.
Dalam kesempatan itu, Polres Kediri juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya setelah seluruh proses identifikasi dan pemeriksaan dokumen kepemilikan selesai.
Angga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan double security. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku karena sebagian besar mereka memanfaatkan kendaraan yang pengamanannya kurang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perkara pembakaran, penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rul)







